HUKUM & KRIMINAL

Kamis Besok, Jaksa Umumkan Tersangka Dugaan Korupsi Bansos Rp19 Miliar di SBB

 

AMBON,KilasMaluku.- Rangkaian penyidikan dugaan korupsi Dana bantuan sosial (bansos) BTT Tahun 2020 senilai Rp19 miliar di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), tinggal menunggu penetapan tersangka.

Kepastian ini disampaikan Kasipidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Seram Bagian Barat.m, Asmin Hamza. Bahan ia megaku pihaknya akan mengumumkan tersangka dibalik kasus bernilai Rp19 miliar itu pqda Kamis (12/12/2024) besok. “Kita rencananya Kamis ke Ambon (Kejati Maluku) lakukan gelar,” katanya.

Untuk tersangka, kata Asmin, sudah dikantongi tim penyidik, dan akan diumumkan setelah pihaknya menerima hasil perhitungan ahli. “Sudah ada calon. Bueluk diumumkan karena belum ada hitungan ahli,” ungkpanya.

Sekedar tahu, kasus dugaan korupsi bansos Bantuan Tidak Terduga (BTT) Kabupaten SBB Tahun 2020 ini tengah diusut Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat (SBB). Kasus ini berstatus Tahap Penyidikan Pidsus Kejari SBB.

Dimana, aggaran Bansos BTT ini bersumber dari dana refocusing OPD Pemkab SBB dan dana sharing dari Provinsi.

Sedangkan sesuai RAB, bansos harusnya disalurkan kepada kurang lebih 13 ribu masyarakat penerima di 11 kecamatan di SBB. Penyaluran Bansos ini dibagi dalam 6 tahap sesuai pentunjuk teknis (juknis)-nya.
Bansos yang diberikan dalam bentuk sembako terdiri beras 10 kilogram, mie instan 5 bungkus, susu dua kaleng, gula dan minyak kelapa masing-masing sekilo. “Sudah naik penyidikan, itu kasus terkait dengan dana BTT Tahun 2020,”ungkapnya belum lama ini.

Dijelaskan, pada Tahun 2020 bansos BTT dalam bentuk sembako diberikan kepada masyarakat di Kabupaten SBB untuk penanganan covid-19 ditangani Dinas Sosial setempat.

Kurang lebih sekitar 13ribu penerima bansos, sesuai daftar nama tersebar di 11 kecematan di Seram Bagian Barat. Sesuai RAB, rencana pembagian itu dibagi enam tahap. Tetapi hanya saja, hingga seluruh anggaran dicairkan, hanya 4 tahap penyaluran yang dilakukan, itupun penyalurannya tak merata alias tak sesuai.

“Dana BTT sesuai bukti pencairan yang sudah dicairkan ini hanya dilakukan tahap 1 sampai dengan tahap 4. Sesuai dengan peruntukannya (RAB) harusnya 6 tahap, tapi mereka tidak bagi sampai 6 tahap, hanya pada tahap 1 saja itu pun bervariasi ada yang satu kecamatan perdesa hanya dapat dana bantuan tahap 1 dan 2, sedangkan sembako untuk tahap 4 dan 6 itu tidak ada di beberapa sebagian desa di 11 kecamatan,” tutupnya waktu itu. (***/ZA).

 

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

To Top