AMBON,Kilasmaluku.id–Sekertaris Daerah Kabupaten Maluku Tengah, Rakib Sahubawa, diperiksa penyidik direktorat reserse kriminal khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku terkait dugaan penyaluran dana hibah pada Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Tahun Anggaran 2024 senilai Rp.12 Milyar.
Rakib Sahubawa, menjalani pemeriksaan di ruang Sub Direktorat III Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Maluku pada Kamis (23/7/2026).
Rakib, diperiksa tim penyidik lebih dari empat jam, dimulai sejak pukul 2.30 WIT siang hingga sekitar pukul 19.00 WIT.
Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari pendalaman dugaan keterlibatannya dalam penyaluran dana hibah pada Bagian Kesra Pemerintah kabupaten Maluku Tengah.
Mantan Panjabat Bupati Malteng 2023-2024 ini terlihat keluar dari ruang pemeriksaan didampingi dua orang langsung menuju kendaraan yang terparkir di halaman markas lama Polda Maluku.
Saat dicegat wartawan untuk dimintai tanggapan terkait materi pemeriksaan, Rakib, memilih tidak memberikan komentar. Ia langsung masuk ke kendaraan dan meninggalkan lokasi tanpa menjawab pertanyaan awak media.
Menurut informasi dari sumber internal kepolisian, penyidik juga mendalami keterangan dari para penerima dana hibah, termasuk organisasi Tim Penggerak PKK Kabupaten Maluku Tengah, dijadwalkan dimintai keterangan dalam proses penyelidikan.
Tak hanya itu, Informasi yang beredar juga menyebutkan bahwa istri Sekda Maluku Tengah yang menjabat sebagai Ketua TP PKK diduga telah dimintai keterangan. Namun, hingga kini belum ada keterangan resmi dari Polda Maluku yang mengonfirmasi informasi tersebut.
Polda Maluku pun sampai saat ini belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Penyelidikan masih berlangsung guna mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak terkait untuk memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam penggunaan dana hibah Kesra Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2024.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut pengelolaan dana hibah yang bersumber dari anggaran daerah dan diharapkan digunakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Masyarakat kini menantikan hasil penyelidikan aparat penegak hukum guna memastikan adanya kepastian hukum serta akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah. (**)