BULA,Kilasmaluku.id–Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Bula menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur (SBT) dalam memperkuat koordinasi serta sinergi antar instansi dalam pelaksanaan di bidang hukum perdata dan tata usaha. Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) itu dilaksanakan di kantor Kejari SBT, Kamis (11/6/2026).
Kepala kantor UPP kelas III Bula, Jonly Arnold Pentury menyampaikan mengatakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) ini sebagai sarana memperkuat koordinasi serta sinergi antarinstansi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing.
Pentury mengaku, kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur merupakan yang pertama kali dilaksanakan oleh Kantor UPP Kelas III Bula.
Olehnya, melalui kerja sama ini dapat pohaknya berharap dapat mendukung penyelesaian berbagai permasalahan yang dihadapi dalam pelaksanaan tugas pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Seram Bagian Timur.
“Saya menyampaikan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur atas terlaksananya Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Bula dengan Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur,”ucapnya.
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur, Bapak Ilham Wahdini, menyampaikan bahwa bahwa kerja sama yang telah terjalin perlu ditindaklanjuti dengan koordinasi yang baik serta mekanisme pendampingan yang jelas agar dapat berjalan secara efektif dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Saya menyarankan agar proses sertifikasi tanah segera dilakukan guna memberikan kepastian hukum serta mencegah potensi sengketa atau konflik pertanahan di kemudian hari yang dapat menghambat pelaksanaan pembangunan dan operasional pelabuhan,”jelasnya.
Kajari juga memberikan masukan terkait rencana penggunaan lahan untuk kegiatan di kawasan pelabuhan yang belum memiliki sertifikat.(**)