AMBON,Kilasmaluku.id– Djufri, pemilik salah satu hotel di kota Masohi, kabupaten Maluku Tengah, resmi menggugat Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Masohi ke Pengadilan Negeri setempat atas dugaan perbuatan melawan hukum.
Pasalnya BRI cabang masohi melakukan pelelangan sepihak terhadap Hotel milik Djufri yang merupakan nasabahnya. BRI dinilai tergesa-gesa dan mengabaikan fakta di lapangan.
Gugatan itu lahir dari rasa kecewa mendalam setelah aset usaha yang masih aktif dan produktif justru dilelang di tengah upaya nasabah mencari jalan penyelesaian pembayaran kredit.
Kasus ini bermula pada tahun 2019 ketika Djufri memperoleh pinjaman sebesar Rp. 500 juta dari BRI Cabang Masohi dengan jaminan aset berupa Hotel Tiara.
Dalam perjalanan kredit, Djufri mengaku telah membayar bunga pinjaman mencapai Rp. 316 juta. Namun tingginya beban bunga membuat dirinya mengalami kesulitan untuk segera menutupi pokok utang.
Alih-alih lari dari tanggung jawab, Djufri mengaku tetap menunjukkan itikad baik dengan melakukan negosiasi bersama pihak bank pada November 2025 guna mencari pola pembayaran yang dianggap realistis.
Dalam perundingan tersebut, pihak bank meminta agar nasabah menyetor Rp. 250 juta paling lambat Desember 2025 dan sisanya wajib dilunasi dalam waktu enam bulan berikutnya.
Permintaan itu dinilai terlalu memberatkan. Namun yang membuat Djufri terpukul bukan sekadar angka pembayaran, melainkan langkah bank yang kemudian dianggap memilih jalur “eksekusi” ketimbang penyelamatan kredit.
Selanjutnya pada 21 Januari, pihak BRI memutuskan melelang Hotel Tiara. Ironisnya, hotel yang dijadikan objek lelang itu disebut masih aktif menerima tamu dan usaha toko milik Djufri juga tetap berjalan normal.
Djufri menilai alasan bank melelang asetnya tidak sesuai fakta. Dalam penjelasan pihak bank, usaha hotel dan toko disebut sudah tidak beroperasi serta nasabah dianggap tidak lagi memiliki kemampuan membayar kewajiban kredit.
“Faktanya hotel masih jalan, toko masih buka, dan saya masih punya kemampuan membayar. Saya juga tidak pernah lari dari tanggung jawab,” ungkap Djufri kecewa.
Meski keberatan telah disampaikan, proses lelang tetap berlangsung hingga akhirnya aset tersebut terjual dengan nilai Rp. 1.202.509.000. Pihak penggugat menilai tindakan bank sangat merugikan karena tidak mempertimbangkan pembayaran bunga yang telah mencapai ratusan juta rupiah serta mengabaikan peluang penyelesaian kredit secara bertahap.
Kasus ini pun mendapat sorotan tajam dari publik. Ketua LSM Pukat Seram bahkan secara terbuka mengkritik sikap BRI Masohi yang dianggap terlalu represif terhadap nasabah.
“Bank jangan semena-mena lah. Orang masih punya kemampuan membayar, usahanya masih jalan, sudah membayar bunga cukup besar lebih dari 50 persen pokok piutang, kok main lelang saja. Ini jelas kerugian dobel di pihak nasabah. BRI itukan bukan debt collector, pake hati lah” tegasnya.
Ia juga meminta OJK untuk melihat masalah ini agar rakyat tidak dirugikan sepihak oleh pihak bank.
Pernyataan itu memperkuat kritik bahwa lembaga perbankan semestinya mengedepankan prinsip pembinaan dan penyelamatan kredit, bukan justru tampil layaknya eksekutor yang menutup ruang negosiasi.
Kini publik menanti bagaimana Pengadilan Negeri Masohi membedah proses lelang tersebut. Apakah benar murni prosedural, atau justru ada hak-hak nasabah yang diduga diabaikan di balik keputusan lelang yang kontroversial itu. (**)