Saumlaki, Kilasmaluku.id– Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon kembali menggelar sidang lanjutan dugaan korupsi terkait pengelolaan dan penggunaan dana penyertaan modal pada PT Tanimbar Energi Tahun Anggaran 2020 sampai dengan Tahun 2022.
Persidangan yang digelar Jumat (6/3/2026) Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Beatus Allan Batlayery, selaku saksi ahli Inspektorat Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Dalam keterangannya, Ahli menjelaskan bahwa proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat atas permintaan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar untuk melakukan Audit Investigasi terhadap pengelolaan keuangan PT Tanimbar Energi.
Ahli menerangkan bahwa sebelumnya telah dilakukan ekspose perkara di Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar, yang kemudian dilanjutkan dengan penyerahan berbagai dokumen terkait PT Tanimbar Energi kepada tim Inspektorat untuk dilakukan penelaahan lebih lanjut.
Setelah melakukan penelaahan terhadap dokumen-dokumen yang diberikan, tim Inspektorat menemukan adanya sejumlah penyimpangan dalam pengelolaan dana penyertaan modal pada PT Tanimbar Energi.
Berdasarkan temuan tersebut, tim kemudian melakukan klarifikasi kepada pihak Kejaksaan dan selanjutnya melakukan perhitungan kerugian keuangan negara.
Ahli juga menjelaskan bahwa dalam proses penelaahan dokumen PT Tanimbar Energi, ditemukan sejumlah dokumen penting seperti Dokumen Rencana Bisnis, Dokumen Rencana Kerja dan Anggaran, serta dokumen perencanaan lainnya yang seharusnya memiliki pengesahan secara resmi, namun dalam kenyataannya dokumen tersebut tidak disertai pengesahan yang sah.
Oleh karena itu, menurut Ahli, dokumendokumen tersebut tidak dapat diakui sebagai dokumen resmi yang sah secara administrasi.
Sementar lanjut ahlj, terkait metode perhitungan kerugian keuangan negara, Inspektorat menggunakan metode dengan menelaah berbagai dokumen yang tersedia seperti Rencana Kerja Anggaran (RKA), Berita Acara Pemeriksaan (BAP), serta dokumen pertanggungjawaban lainnya.
Apabila ditemukan ketidaksesuaian antara penggunaan anggaran dengan ketentuan yang berlaku maupun dengan dokumen perencanaan yang ada, maka hal tersebut diklasifikasikan sebagai kerugian keuangan negara.
Ahli juga menerangkan bahwa PT Tanimbar Energi menerima penambahan dana penyertaan modal dari Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar dengan total sebesar Rp6,2 miliar, yang terdiri dari:
• Tahun 2020 sebesar Rp1,5 miliar
• Tahun 2021 sebesar Rp3,7 miliar
• Tahun 2022 sebesar Rp1 miliar
Namun berdasarkan hasil telaah terhadap dokumen pertanggungjawaban penggunaan dana tersebut, Ahli menemukan bahwa penggunaan dana penyertaan modal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.
Menurut Ahli, dana penyertaan modal seharusnya digunakan untuk pengembangan usaha dan penguatan struktur permodalan perusahaan, bukan untuk membiayai kegiatan operasional rutin seperti pembayaran gaji pegawai maupun biaya operasional lainnya.
Dalam persidangan juga dijelaskan bahwa sebagian penggunaan dana penyertaan modal oleh PT Tanimbar Energi digunakan untuk pembayaran gaji pegawai dan biaya operasional perusahaan, yang menurut Ahli tidak dibenarkan dan tidak sesuai dengan peruntukan dana penyertaan modal sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Ahli juga mengungkapkan adanya sejumlah dana yang tidak memiliki dokumen pertanggungjawaban, diantaranya:
• Tahun 2020 terdapat selisih Rp129 juta tanpa dokumen pertanggungjawaban.
• Tahun 2021 terdapat Rp818 juta yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
• Tahun 2022 terdapat kelebihan dokumen pertanggungjawaban sebesar Rp129 juta.
Sehingga secara keseluruhan terdapat sekitar Rp819 juta dana yang tidak memiliki dokumen pertanggungjawaban yang sah.
Ahli menegaskan bahwa dalam prinsip pengelolaan keuangan, setiap pembelanjaan harus disertai dengan bukti pembelanjaan yang sah.
Apabila suatu pengeluaran tidak didukung dengan bukti yang sah maka laporan pertanggungjawaban tersebut dapat dikategorikan sebagai laporan pertanggungjawaban fiktif.
Selain itu, Ahli selama proses pemeriksaan ditemukan bahwa PT Tanimbar Energi tidak pernah menyampaikan laporan keuangan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik, padahal sebagai Badan Usaha Milik Daerah yang menggunakan kekayaan daerah yang dipisahkan, laporan keuangan perusahaan seharusnya diaudit secara independen.
Berdasarkan seluruh hasil pemeriksaan tersebut, Ahli menyimpulkan bahwa penggunaan dana penambahan penyertaan modal PT Tanimbar Energi Tahun 2020 sampai dengan Tahun 2022 tidak dapat dipertanggungjawabkan, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara yang bersumber dari APBD Kabupaten Kepulauan Tanimbar sebesar Rp6,2 miliar.
Selain itu, berdasarkan dokumen pencairan dan pertanggungjawaban yang diperoleh pihak yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan dan penggunaan dana tersebut adalah Direktur Utama PT Tanimbar Energi atas nama Johanna dan Direktur Keuangan atas nama Karel. (**)