HUKUM & KRIMINAL

Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Penyertaan Modal KKT, Saksi Sebut Dokumen PT Tanimbar Energi Tidak Disusun Secara Lengkap

AMBON,Kilasmaluku.id– Penyertaan modal daerah sejatinya dimaksudkan sebagai pengungkit pertumbuhan ekonomi dan penguatan Badan Usaha Milik Daerah.

Namun ketika perencanaan tidak matang dan pelaksanaan melenceng dari koridor anggaran, ruang sidang kembali menjadi arena untuk menguji akuntabilitas kebijakan.

Hal tersebut terkuak dalam persidangan Jumat (13/2/2026) yang digelar di Pengadilan Negeri Ambon terkiat perkara dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar pada PT Tanimbar Energi.

Sidang lanjutan ini dilaksanakan dengan agenda pemeriksaan saksi, yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Maluku dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi Ucok Poltak Hutajulu, yang merupakan aparatur sipil negara yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Di hadapan Majelis Hakim, Ucok menerangkan bahwa dalam proses pengusulan penyertaan modal, dokumen rencana bisnis serta Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) PT Tanimbar Energi tidak disusun secara lengkap.

Lebih lanjut, saksi menegaskan bahwa dana penyertaan modal tidak dapat digunakan untuk pembayaran gaji pegawai, karena tujuan utama penyertaan modal adalah memperkuat kapasitas usaha perusahaan daerah, bukan untuk menutup biaya operasional rutin.

Ucok juga menjelaskan bahwa perolehan Participating Interest (PI) bukan merupakan ranah Badan Usaha Milik Daerah PT Tanimbar Energi, melainkan merupakan kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Keterangan ini memperlihatkan adanya batas peran yang seharusnya dipahami sejak awal dalam pengelolaan BUMD.

Sementara itu, dua saksi lainnya, yakni Daniel Fanumby dan Suzy Siwabessy— keduanya aparatur pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah—pada pokoknya menerangkan bahwa setiap pencairan dana penyertaan modal wajib berpedoman pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang telah ditetapkan.

Menurut para saksi, mekanisme pencairan tidak dapat dilakukan di luar skema anggaran yang sah, karena APBD merupakan dasar hukum utama dalam setiap pengeluaran keuangan daerah.

Keterangan para saksi semakin memperjelas bahwa persoalan penyertaan modal PT Tanimbar Energi tidak semata berada pada tahap pelaksanaan, tetapi telah bermula sejak perencanaan, penetapan peran, hingga kepatuhan terhadap dokumen anggaran.

Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan fakta hukum secara objektif di persidangan. Setiap tahapan pembuktian dilaksanakan sesuai koridor hukum, demi memastikan pengelolaan keuangan negara dapat dipertanggungjawabkan secara transparan.

Pada akhirnya, perkara ini kembali mengingatkan bahwa penyertaan modal bukan sekadar angka dalam dokumen anggaran. Ia adalah amanah publik—dan ketika amanah itu keluar dari rel tata kelola, hukum hadir untuk mengujinya di ruang sidang. (**)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

To Top