KILASMALUKU.ID, BULA- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) Risman Sibualamo, didampingi sejumlah anggota legislatif setempat, menerima tuntutan pemdemo dari Gerakan Masyarakat Adat Menggugat.
Pantauan media ini, tuntutan tersebut diarahkan penanggungjawab aksi Sumsul Bahri Kelibai kepada Risman Sibualamo di depan Kantor DPRD SBT pada Senin, 1 September 2025.
Kepada wartawan di ruangan kerjanya, Risman menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada pendemo yang datang menyampaikan protes terkait problem di Kecamatan Tutuk Waru dan Bula Barat.
Menurutnya, kehadiran Samsul Bahri Kelibai dan puluhan demonstran itu, karena kwatir dengan 11 warga adat dari Kecamatan Teluk Waru dan Kecamatan Bula Barat yang akan ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus ilegal logging.
Risman menegaskan, sebagai perwakilan masyarakat di DPRD, pihaknya tidak akan membiarkan masyarakatnya tersandung dengan masalah-masalah hukum. Sebagaimana tujuan orang yang sebelumnya sudah ditetapkan tersangka.
“Sebagai representasi dari masyarakat, kami juga tidak menginginkan bahwa masyarakat yang hari ini sebagai pekerja tersandung dengan masalah-masalah hukum,” ujar Risman.
Atas masalah ini, politis PKB SBT langsung berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri SBT untuk meminta kepastian hukum terhadap 11 warga adat dimaksud. Hasilnya, tidak ada warga adat yang ditetapkan sebagai tersangka.
Ternyata beta (saya) konfirmasi ke Kejaksaaan dan Kejaksaaan dapat informasi dari Gakkum Provinsi Maluku, ternyata penetapan tersangka itu 6 orang pelaku bisnis pengusaha kayu. Belum adapun satu masyarakat yang ditetapkan tersangka, mereka dari 11 orang baru dua orang yang dimintai keterangan,” ucapnya.
Risman jelaskan, problem ini, Komisi II DPRD yang dipimpin Husein Rumadan akan berkoodinasi dengan Pemerintah Provinsi dan ke Pemerintah Pusat untuk Pemda dan DPRD membuat Peraturan Daerah (Perda) terkait dengan Hak Ulayat Masyarakat Adat.(*)
