KILASMALUKU.ID, BULA- DPRD Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) Maluku, bakal Keluarkan rekomendasi penghentian sementara PT Gwenelda Prima Utama (GPU) dari segala aktivitas operasionalnya, jika tidak segera melengkapi semua dokumen persyaratan.
Hal itu ditegaskan dalam rekomendasi yang diputuskan dalam rapat gabungan komisi, Kamis (31/7/2025). Dalam rekomendasi itu disebutkan DPRD pada prinsipnya mendukung pelaksanaan investasi masuk di daerah ini, diharapkan dapat berimplikasi pada peningkatan penerimaan daerah, rekruitmen tenaga kerja dan pertumbuhan ekonomi.
“Akan tetapi seluruh persyaratan dan Dokumen yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan wajib dipenuhi oleh setiap perusahaan,” tegas DPRD dalam rekomendasi tersebut.
Oleh karena itu DPRD mendesak PT. Gwenelda Prima Utama yang sedang beroperasi di wilayah hukum Pemkab setempat untuk melengkapi seluruh izin teknis yang mendukung operasional perusahaan, terutama Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL).
Olehnya itu, DPRD juga merekomendasikan PT. Gwemelda Prima Utama untuk secepatnya melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah melalui OPD teknis dalam menyiapkan seluruh persyaratan teknis yang berkaitan dengan izin operasional perusahaan.
Untuk memastikan pemenuhan dokumen persyaratan yang dimiliki perusahaan kayu balsa tersebut, DPRD pada prinsipnya akan tetap melakukan pengawasan secara ketat terhadap operasional perusahaan dan apabila diperlukan dapat melakukan Kunjungan Kerja Pengawasan Spesifik di perusahaan.
Sementara itu dalam rangka memberikan perlindungan kepada seluruh tenaga kerja, maka DPRD merekomendasikan kepada PT. Gwenelda Prima Utama untuk secepatnya melakukan Kontrak Kerja dengan Karyawan.(*)
