UPDATE

Antara Penegakan Hukum dan Perlindungan Lahan Hak Negeri Adat

Risalah Namakule, Anak Muda Maluku

Oleh: Risalah Namakule, Anak Muda Maluku

AMBON,KM– Negara Indonesia adalah Negara Hukum. Maka, sudah sepatutnya seluruh masyarakat maupun penyelenggara Negara harus tunduk dan patuh pada aturan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Segala bentuk penindakan dalam mengatasi setiap permasalahan hukum yang terjadi di masyarakat harusnya memiliki dasar dari setiap ketetapan penegak hukum selaku penyelenggara negara.

Begitupun hak-hak masyarakat adat yang semestinya menjadi tanggung jawab penuh kepada pemerintah. Nyatanya, banyak fakta yang terungkap masyarakat adat selalu terkucilkan dengan hadirnya mesin-mesin penggarap sumberdaya alam untuk memenuhi kebutuhan dan kepentingan negara dengan maksud kepentingan bersama.

Kehadiaran mesin-mesin eksploitasi sumberdaya alam milik pemodal tak membawa perubahan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Justru sebaliknya menjadi problematika di setiap wilayah negara repoblik indonesia.

Mirisnya, ketika masyarakat menyuarakan aspirasi lewat tuntutan perlingungan hak adat justru selalu diintimidasi dengan dalih perolehan ijin dari entah pemerintah ataupun para pejabat pemegang kekuasaan lainnya. Bahkan, tak segan dipenjarakan.

Hal ini menjadi pertanyaan bagi aparat penegak hukum dalam menjalankan kewajibannya, menciptakan social defence untuk keadilan bagi setiap orang, yang merupakan bagian dari kepentingan hukum. Hal tersebut terlihat dalam mekanisme penahana dua warga masyarakat adat negeru Haya, Kabupaten Maluku Tengah hingga memantik perhatian publik Maluku.

Ekploitasi lahan milik Masyarakat adat negeri Haya, Maluku Tengah hingga berujung pada aksi demontrasi dan dugaan pembakaran fasilitas milik perusahaan PT.Waragonda Mineral Pratama, merupakan tindakan spontanitasi dan sebagai bentuk protes serta kekecewaan akibat lahan adat yang dianggap sakral itu harus dirusak.

Selain itu, penangkapan terhadap dua warga negeri Haya, oleh pihak kepolisian Maluku Tengah diduga cacat prosedur. Berdasar berbagai informasi yang dikutip dari beberapa media serta opini yang berkembang di masyarakat. Bahwa penangkapan dua warga Negeri Haya tidak berdasar dua alat bukti yang sah berdasar ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAPidana).

Hal tersebut menarik perhatian publik dan mempertanyakan kinerja penegakan hukum oleh kepolisian resort Maluku tengah. Seolah dua warga yang ditahan, diduga hanya dijadikan “kambing hitam” oleh entah para pemegang kekuasaan tertentu atau justru permainan dari para penyelenggara pemerintah antara “Penegakan Hukum dan Perjuangan Hak Lahan Negeri Adat” (**)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

To Top