AMBON,KM– OP (36) salah satu warga Sawai, Kecamatan Seram Utara, Maluku Tengah lolos pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) menggunakan ijazah sarjana yang tidak terdaftar di kemendikti.
Menurut sumber media ini, OP yang merupakan alumni di salah satu universitas di Maluku ini lulus P3K Tahap 2 tahun 2025. Namun ijazahnya tak diakui oleh LL DIKTI.
“Dia lolos sedangkan dia daftar pake ijazah S1 yang ilegal yang sudah ditarik pihak kampus karena ijazah itu tidak diakui oleh LL DIKTI” ungkap, Sumber yang enggan namanya dipublis kepada Kilasmaluku.id, Senin (7/7/2025)
Hal itu lanjut sumber diperkuat dengan bukti surat keterangan pihak kampus dan situs PD Dikti yang menyatakan penggunaan ijazah milik OP tidak jelas dan tidak sah.
“Surat dari kampus dan keterangan di situs PD dikti jelas sudah jelas. Jadi BKD Malteng harus coret namanya karena ijazah yang dipake daftar itu tidak sah” pungkas Sumber (**)
