EKONOMI

Begini Tanggapan Kadis Perindag Maluku, Soal Retribusi Lapak Pisang di Mardika yang Dinilai Beratkan Pedagang

Kadis Perindag Maluku, Yahya Kotta

AMBON,KM– Keluhan para pedagang pisang di lapak samping gedung baru pasar Mardika, Sirimau, Kota ambon, terkait retribusi yang dinilai tinggi akhirnya dijawab. Tarif Rp 400 perbulan buat sewa lapak sudah sesuai.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Maluku, Yahya Kotta, mengatakan, penempatan tarif retribusi lapak dimaksud telah memenuhi proses panjang.

“Nominal tersebut sudah sesuai. Kita pernah bahas dan sudah sampaikan kepada para pegadang jauh sebelum adanya isu ini” kata, Kadis Perindag, Yahya Kotta, ketika dikonfrimasi, Jumat (13/6/2025)

Dijelaskan, tarir Rp 400 ribu perbulan itu susuai mekanismenya para penyewa lapak itu hanya membayar sekali dalam sebulan.

“Ini yang mesti diluruskan, agar pedagang dan masyarakat tidak salah faham. Sesuai yang disepakati, para pedagang yang mau menyewa lapak harus mengajukan berkas dan proses pembayaran Rp 400 ribu hanya sekali dalam sebulan” jelasnya

Menurutnya tarif Rp 400 ribu perbulan susuai, bukan pribadi tapi sebulan sekali. karena semua tanggung jawab berupa sampah, listrik dan air itu semua akan menjadi tanggung jawab pihak pemprov.

“Kalau ada yang berasumsi kami tidak pro rakyat, itu keliru. Karena penemtapan tarif retribusi sudah melewati uji materil dengan para ahli Unpatti, sehingga, dokumen tarif itu kita perdakan dan infokan pada pedagang” ucapnya

Yahya berharap, masyarakat tidak termakan isu isu yang merugikan, serta hindari dan segera laporkan. Jika di kemudian hari ada oknum oknum tak bertanggung jawab yang mengatasnamakan pemerintah provinsi terkait retribusi lapak.

Ia nenambahkan, bahwa pembayaran retribusi atau biaya pemanfaatan dilakukan langsung oleh pedagang ke rekening kas daerah pada bank Maluku selaku pihak pengelola.

“Untuk proses pembarannya, dibuka 1 loket pembayaran pada lantai 2 pasar Mardika Baru.” Pungkasnya (KM01)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

To Top