HUKUM & KRIMINAL

Polres Buru Selatan Tahan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Penyediaan Obat

AMBON,KM– Kepolisian resort (Polres) Kabupaten Buru Selatan, menahan tiga orang tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyediaan Obat untuk Puskesmas pada Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana tahun anggaran 2022 sebesar Rp4.578.582.137,00

Ketiga tersangka masing-masing Harun Patta selaku, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Romi Kriska Putra selaku Penyedia pada PT. Maju Makmur Putra dan Irmin yang merupakan Pelaksna Pekerjaan.

“Ketiganya ditetapkan tersangka atas dugaan penyalahgunaan anggatan yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.594.422.460,15 Berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Nomor Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 01/KONTRAK/PL.OBAT/PPK DINKES,PP&KB-BS/VI/2022 tanggal 3 Juni 2022” ujar Kapolres Buru Selatan dalam press rilisnya, kemarin

Ketiganya diduga menetapkan metode pemilihan dengan cara Penunjukan Langsung (PL), menetapkan HPS dengan data yang tidak dapat dipertanggung jawabkan (mark-up), melakukan pemilihan penyedia sendiri tanpa melibatkan pejabat pengadaan sesuai kewenangan.

Melakukan permintaan pembayaran barang sebelum barang diterima, melakukan pembayaran atas beban APBN sebelum barang/jasa diterima dan tidak melaksanakan pekerjaan dengan baik. Jelasnya

Dijelaskan, tahun 2022 Dinas Kesehatan Buru Selatan mengalokasikan dana sebesar Rp 4.578.582.137,00 yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) untuk pekerjaan Penyediaan Obat Puskesmas dinas Kesehatan Buru Selatan.

Selanjutnya pada bulan Mei 2022 Kepala Dinas Kesehatan Wa JeNi, selaku Pengguna Anggaran menunjuk tersangka Harun Pattah selaku PPK untuk melaksanakan pekerjaan tersebut.

Harun Pattah selaku PPK kemudian merencanakan proses pengadaan dengan mekanisme Penunjukan Langsung (PL) yang tidak sesuai ketentuan kemudian menyusun HPS dengan data yang tidak dapat dipertanggung jawabkan (mark-up).

Kemudian pada tanggal 3 Juni 2022 sdr. Harun Pattah melakukan perikatan dengan penyedia tersangka Romi Krisna Putra selaku direktur PT. MAJU MAKMUR PUTRA selaku penyedia barang berdasarkan kontrak Surat Perjanjian (kontrak) Nomor:01/KONTRAK/PL.OBAT/PPK/DINKES.PP&KB-BS/VI/2022, tanggal 03 Juni 2022 dengan Nilai Kontrak Rp 4.576.380.300,00

Lalu tersangka Irmin selaku pelaksana pekerjaan yang sejak awal bekerja sama dengan Harun Pattah dalam proses pengadaan tersebut kemudian melaksanakan pekerjaan selama 90 hari kaleder sejak tanggal 3 Juni s/d tanggal 3 September 2022.

Namun, dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut terangka Irmin baru mengirimkan barang pada bulan Agustus 2022, bulan September 2022 dan bulan Desember 2022 serta pada bulan Januari dan bulan Maret 2023 sedangkan pada tanggal 25 Agustus 2022 telah dilakukan pemeriksaan barang dan serah terima pekerjaan yang dalam Berita Acara Pemeriksaan Barang dan Serah Terima Barang dinyatakan lengkap.

Ternyata, berdasarkan hasil pemeriksaan invoice pembelian barang terdapat beberapa item obat dan volume barang tidak dibelanjakan oleh tersngka Irmin serta harga barang yang dibelanjakan tidak sesuai dengan HET namun dibuatkan invoice palsu dari PT. MAJU MAKMUT PUTRA yang disesuaikan dengan harga barang pada nilai kontrak sehingga BPK-RI dalam melakukan audit (atas permintaan penyidik) menemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar : Rp 1.594.422.460,15

“Atas perbuatan itu, para tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang TPK dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun pernjara dan denda paling sedikit Rp 200.000.000 Rp 1.000.000.000 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang TPK dengan ancaman hukuman paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun pernjara dan denda paling sedikit Rp 50.000.000 rupiah paling banyak Rp 1.000.000.000” ungkap Kapolres

Saat ini untuk progresnya tengah dalan proses merampungkan berkas perkara untuk dilimpahkan kepada Kejaksaan dan melakukan pengembangan penyidikan terhadap pihak-pihak terkait lannnnya. (KM01)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

To Top