HUKUM & KRIMINAL

Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Lokki Naik Tahap Penyidikan, 8 Saksi Sudah Diperiksa

AMBON,KM– Kejaksaan negeri Seram Bagian Barat (SBB) meningkatkan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) Alokasi Dana Desa (ADD) Lokki, kecamatan Huamual, tahun anggaran 2017-2020 dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Peningkatan proses penangan perkara ini setelah dilakukan penyelidikan yang optimal oleh tim penyelidik pidsus Kejari SBB berdasarkan Sprinlid Nomor: PRINT-041A/Q.1.16/ Fd.1/02/2025 tanggal 04 Februari 2025 dengan cara melakukan puldata dan pulbaket sehingga diperoleh adanya peristiwa pidana, perbuatan melawan hukum dan potensi kerugian keuangan negara.

“Sebelum Kami menaikan status ke tahap penyidikan, tim lid pidsus kejari SBB telah melakukan gelar perkara (ekspose) dan tim lid Pidsus Kejari SBB berkesimpulan adanya dugaan peristiwa tindak pidana yang terjadi dalam pengelolaan dana Desa Lokki, dimana hasil gelar perkara (ekspose), tim sepakat untuk meningkatkan status penanganan perkara ketahap penyidikan” Ujar, Plt. Kajari SBB Bambang Hery Purwanto, dalam pres rilisnya Rabu (11/6/2025)

Lebih lanjut disampaikan, Penyidikan segera dilaksanakan dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) guna mengumpulkan alat bukti dan mencari siapa yang bertanggung jawab terhadap dugaan tindak pidana korupsi dimaksud.

Sementara menurut kasi intel kejari SBB
Gunda Rizal S.H. M.K, menyampaikan, sebelumnya, dalam proses penyelidikan pihak kejari telah memeriksa sejumlah saksi, baik dari staf desa dan pihak terkait.

“Kurang lebih 8 saksi yang sudah diperiksa, terkait jumlah kerugian belum bisa dipastikan sebab prosesnya baru ditingkatkan ke penyidikan” ungkap Gunanda

Meski demikian, gunanda menegaskan akan segera mengumumkan hasil kerugiannya ke publik jika dalam proses penyidikan ditemukan unsur kerugiannya. Pungkas Gunanda (KM01)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

To Top