KILAS UTAMA

Pekerja Bendungan Waeapo tak Punya BPJS, RUMMI Ancam Lapor ke Kementerian Ketenagakerjaan

Lokasi Proyek Bendungan Waeapo, di Kabupaten Buru

 

AMBON,KilasMaluku.- Sejumlah pekerja proyek pembangunan Bendungan Waeapo di Kabupaten Buru, mengaku hingga kini belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran, terutama bagi para buruh harian lepas yang bekerja di lapangan dengan risiko tinggi.

Menanggapi hal ini, Ketua LSM Rumah Muda Anti Korupsi (RUMMI), Fadel Rumakat mendesak pihak kontraktor utama proyek, subkontraktor, serta pemerintah daerah dan kementerian terkait segera menyelesaikan persoalan ini. Hal ini dinilai banyak keganjalan dan terdapat unsur kelalaian dalam bentuk pelanggaran terhadap hak dasar pekerja.

“ Semua karyawan melaksanakan aktivitas siang malam pada proyek bendungan Waeapo, tapi kalau terjadi apa – apa, baru tidak ada jaminan BPJS Ketenagakerjaan siap yang mau bertanggungjawab,” tegas Fadel, Rabu (21/5).

Sesuai investigasi yang dilakukan Para pekerja menyebut bahwa, sejak awal mereka tidak pernah didaftarkan oleh pihak kontraktor ke dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Padahal, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS mewajibkan setiap pemberi kerja untuk mendaftarkan seluruh pekerjanya ke dalam program tersebut.

“Kalau ada kecelakaan atau sakit karena kerja, mereka menanggung sendiri Ini tidak adil dan tindakan semacam ini adalah bentuk penjajahan gaya baru yang dilakukan oleh pihak perusahan terhadap para buruh, perlu dicatat anggaran APBN yang diperuntukan untuk pembangunan bendungan Waeapo bernilai triliyunan dan hingga kini program strategis itu tidak pernah terselesaikan dan para pekerja dijadikan sebagai sapi perah oleh pihak perusahan,”ujarnya.

Menurutnya, hal ini menjadi satu keharusan pihak perusahan dituntut dan dimintai pertanggungjawaban Kontraktor serta Pemerintah Daerah, Dinas Ketenagakerjaan (Disnake) Provinsi Maluku, karena dinilai lalai dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan program Strategis Nasional (PSN) di Maluku,” tuturnya.

Ia berharap kasus ini segera diusut sehingga para pekerja dapat menerima hak – haknya sesuai peraturan yang berlaku. Jika tidak digubris maka RUMMI bakal melaporkan hal tersebut ke Kementerian Ketenagakerjaan, jika tidak ada tindak lanjut dalam waktu dekat.

“Kontraktor utama dan pemerintah harus bertanggung jawab. Jangan hanya bangun bendungan, tapi abaikan keselamatan pekerja,” tegas tutupnya (KM02).

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

To Top