AMBON,KM– Sulaiman Opier dan Willyam R Lomo, resmi dilaporkan ke kepolisian resort (Polres) Maluku Tengah atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau dokumen.
Laporan tersebut dilayangkan perwakilan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Hanura, kabupaten Maluku Tengah, pada Kamis tanggal 8 maret 2025.
Sulaiman Opier merupakan Ketua DPC Hanura Maluku tengah sementara Willyam R. Lomo ialah anggota DPRD Maluku Tengah.
“Langkah ini kami ambil berdasarkan kesepakatan serta keputusan rapat Pengurus DPC Dan PAC Partai Hanura Kabupaten Maluku Tengah Tanggal 06 Mei 2025” Tulis sekertaris PAC Hanura, Deny Z Istia dalam rilisnya, Rabu (14/5/2025)
Sulaiman Opier, dan Willyam R Lomo, dengan sengaja melakukan Pemalsuan Surat/dokumen dengan mengunakan Logo Partai, Cap/Stempel, serta pemalsuan tanda tangan Sekertaris DPC Partai Hanura Kabupaten Maluku Tengah atas nama Donny Tamher.
Hal tersebut berdasar bukti surat masuk yang diterima dari Kepala Cabang Bank Pembangunan Daerah Maluku (BPDM) Cabang Maluku Tengah.
Surat palsu tersebut sengaja dibuat tanpa sepengetahuan dan persetujuan Pengurus, yakni sekertaris DPC Partai Hanura Kabupaten Maluku Tengah untuk memuluskan kepentingan pribadi Wilyam R Lomo dalam pengurusan Pinjaman Kerjasama/Kredit di Bank BPDM Cabang Maluku Tengah.
Dalam surat palsu tersebut, Sulaiman Opier menyimpulkan serta memutuskan beberapa hal penting terkait Proses PAW Anggota DPRD yang bukan menjadi kewenangannya dalam kapasitas sebagai Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Maluku Tengah.
Diketahui Willyam R Lomo, saat ini sedang menghadapi permasalahan internal Partai dalam dugaan Pelanggaran Kode Etik yang dilakukan dan sementara diproses di DPP Partai Hanura di jakarta dan juga perkara Pidana Dugaan Tindak Pidana Aborsi yang sedang di tangani oleh Polres Maluku Tengah.
Perwakilan DPC Hanura menilai apa yang dilakukan para terlapor sangat-sangat mencoreng nama baik dan mencedarai marwah Partai Hanura, Khususnya DPC Partai Hanura Kabupaten Maluku Tengah.
Mereka juga akan melakukan laporan terkait dugaan Pelanggaran Kode Etik ke DPD dan DPP Partai Hanura untuk ditindak lanjuti sebagaimana mekansime Partai.
“Kami juga berharap agar Porles Maluku Tengah dapat Segera menindaklanjuti laporan kami sesuai mekanisme serta prosedur Hukum yang berlaku.” Harapnya (KM01)
