AMBON,KM– Fahri Asyatri, Ketua LSM Pukat Seram desak pemerintah daerah Maluku Tengah (Malteng) copot terpidana Jan Rudolof Makatitta dari jabatan Kepala Desa/Raja Negeri Latea, Kecamatan Seram Utara Barat.
Desakan ini disampaikan, pasca putusan pengadilan yang menyatakan Jan Rudolof Makatitta terbukti melakukan tindak pidana pencurian dengan divonis hukuman selama 10 penjara bersama dua orang rekannya.
“Kami mendesak Pemda Malteng agar segera mencopot Jan Rudolof Makatitta dari jabatannya sebagai Raja Negeri Latea, Seram Utara yang sudah jelas dinyatakan bersalah dan telah ditahan” kata, Fahri Asyatri, dalam rilisnya, Jumat (21/2/2025)
Menurutnya, seorang terpidana yang telah dijatuhi hukuman berdasar putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Maka, yang bersangkutan harus diberhentikan dari jabatannya sebagai kepala desa.
“Maka dari itu pemda Malteng melalui penjabat Bupati harus bersikap tegas dengan mencopot Jan Rudolof Makatitta dari jabatan kepala Desa Latea, Seram Utara Barat” Pinta Fahri
Diketahui, Jan Rudolof Makatitta merupakan terpidana kasus pencurian yang dalam putusan persidangan Nomor putusan : 81/Pid.B/2024/PN Msh Tanggal 13 Februari 2025 telah divonis bersalah.
Rudolof dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 363 ayat (1) KUHPidana tentang pencurian dalam keadaan memberatkan dan dihukum selama 10 bulan penjara.
Sementara kedua rekannya yakni, Samuel Ekmon Iwane dan Frangky Rumamanawa masing masing divonis hukuman 7 bulan penjara dengan pasal dan kasus yang sama. (KM01)
