HUKUM & KRIMINAL

Diruang Persidangan, Sejumlah Saksi Korupsi BP2P Nagku Pencairan Anggaran Berdasarkan Arahan Pimpinan

 

AMBON,KilasMaluku.- Kasus dugaan tindak pidana Korupsi Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) Maluku, terkait proyek pembangunan rumah khusus untuk TNI/Polri di Kabupaten Maluku Tengah dan Seram Bagian Barat (SBB) 2016, kembali disidangkan.

Sidang yang berlangsung, Selasa (7/1/2025) di Pengadilan Negeri (PN) Ambon itu dengan agenda pemeriksaan saksi. Empat orang saksi dihadirkan dalam sidang tersebut.

Empat saksi tersebut diantaranya adalah, Kepala satuan Kerja (Kasatker), Balai pelaksana penyedia perumahan (BP2P) Piter Pakbau, Bendahara Satker, Indrawani Madura, Konsultan Pengawas, Janes Nanulaitta, dan Gordon Pardede pemilik perusahaan yang digunakan oleh terdakwa Dani Supriadi.

Salah satu hal yang menarik perhatian dalam persidangan, ialah pengakuan saksi Indrawani Madura, selaku Bendahara Pengeluaran pada BP2P yang sebelumnya bernama SNVT.

Indrawani mengungkapkan, bahwa dirinya melakukan pencairan anggaran hingga 95% atas dasar perintah langsung dari Kepala satuan kerja (Kasatker) Yakobus Patti dan Arthur Parera selaku PPK.

Padahal, dari pengakuan Konsultan Pengawas dalam persidangan Janes Nanulaitta, bahwa Progres Pekerjaan baru 58,72% Persen. Hal ini menunjukan adanya ketidaksesuaian antara kemajuan fisik proyek dan pencairan dana hingga Rp. 6 milyar lebih atau 95 persen.

“Pancairan hingga 95 persen hanya menindaklanjuti perintah Pak Arthur Parera yang meminta saya mencairkan 95 persen. Katanya diperintahkan oleh kepala satker Pa Yakobus Patty untuk memperlancar pekerjaan,” ungkap Saksi Indrawani dalam persidangan.

Lebih lanjut akui saksi, dirinya sama sekali tak melihat isi PHO tersebut. Meskipun begitu, dirinya mengaku sangat loyal dengan perintah pimpinan, sehingga melakukan pencairan. “Perintah pimpinan Kasatker Pa Yakobus Patty saya tahu itu salah dan mungkin Tidak ada dokumen PHO itu,” jelasnya.

Usai mendengar saksi, Majelis Hakim Martha Maitumu selaku Hakim ketua, kembali menanyakan kepada terdakwa Arthur Parera, apakah benar yang disampaikan saksi. “Terdakwa ia memang benar,” jawab terdakwa.

Usai empat saksi ditanya, Sidang langsung ditutup oleh Majelis hakim dan akan dilanjutkan pekan depan untuk mendengarkan keterangan saksi lainnya.

Dketahui, pekerjaan Pembangunan Rumah Khusus tahun 2016 berlokasi di Kabupaten SBB sebanyak 22 unit. Sementara di Kabupaten Maluku Tengah sebanyak 2 unit.

Proyek ini menggunakan sumber anggaran dari APBN pada DPA Satuan Kerja Non Vertikal (SNVT) Penyediaan Perumahan Provinsi Maluku yang saat ini berganti nama menjadi Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) Maluku.

Kasus yang menelan anggaran hampir 7 Milyar dari APBN Murni ini, melibatkan terdakwa Dani Supriadi selaku Direktur CV Karya Utama dan Arthur Parera sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek tersebut. Namun Pekerjaan tersebut hingga kini tidak selesai dikerjakan oleh PT. Karya Utama sesuai kontrak sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara. (***).

 

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

To Top