HUKUM & KRIMINAL

Berkas Korupsi TPPU Mantan Walikota Ambon Richard Louhenapessy Bulan Ini Masuk Pengadilan

Mantan Walikota Ambon Dua Periode, Richard Louhenpessy Walikota Ambon Dua Periode, Richard Louhenpessy, Pakai Rompi Orange Saat di Tahan KPK

 

AMBON, KilasMaluku.- Mantan Walikota Ambon dua periode, Richard Louhenapessy, tidak lama lagi akan kembali berhadapa dengan hukum, dengan kasus yang hampir serupa.

Pasalnya, saat ini Tim Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyusun surat dakwaan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang atas tersangka Richard Louhenpessy.

Richard Louhenapessy ditetapkan sebagai tersangka Kasusu TPPU pada 4 Juli 2022. Eks Walikota Ambon periode 2011-2016 dan 2017-2022 ini diduga sengaja menyembunyikan asal-usul kepemilikan harta benda dengan menggunakan identitas pihak-pihak tertentu.

Tim penyidik KPK Meyer Volmar Simanjutak saat dikonfirmasi, Senin (6/1/2025) menegaskan berkas perkara RL akan dilimpahkan dalam bulan Januari 2025 ini.

“Kita belum limpah. Sementara ini kami masih mempersiapkan administrasi pelimpahannya jika lancar tidak ada hambatan Bulan Januari ini berkasnya akan dilimpahakn ,” ungkpanya.

Sebelumnya KPK RI itu tengah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi untuk melengkapi berkas perkaranya, pada Selasa (10/9/2024) tahun lalu. Dua diantaranya adalah Istri dan Anak mantan Walikota Ambon dua priode itu.

Mereka yang diperiksa, yakni Leberina Louisa Evelien dari pihak swasta yang merupakan istri Richard, Erlen Louhenapessy selaku anak Richard, dan seorang ibu rumah tangga Rakhmiaty. “Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” beber Jurubicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, Selasa lalu.

Diketahui saat ini, Richard sedang menjalani hukuman penjara di Lapas Kelas IIAmbon atas dugaan suap bersama Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot Ambon, Andrew Erin Hehanussa dan Amri selaku karyawan Alfamidi Kota Ambon. (KM02).

 

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

To Top