HUKUM & KRIMINAL

Masa Aksi Desak Pj Bupati Malteng Copot Terdakwa Raja Rohomi Dari Jabatannya

 

 

AMBON,KilasMaluku.- Raja Romoni, M. Daud Sangadji harus dipecat dari jabatannya usai diputuskan bersalah oleh Pengadilan Negeri Ambon.

Hal itu disampaikan oleh Abdul Gagur Sangadji, merupakan pelapor kasus yang menjerat Daud Sangadji, di depan Pengadilan Negeri Ambon bersama pendukungnya saat menggelar orasi kemenagan.

Orasi yang berlangsung Jumat (13/12) itu dipimpin oleh Abdul Gafur Sangadji dan di kawal ketat anggota kepolisian.

“Dengan dihukunya M. Daud Sangadi oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, maka yang bersangkutan harus dipecat dari jabatannya sebagai Raja Negeri Rohomoni saat ini juga,” tegas Gafur.

Menurut Gafur, putusan tersebut telah membuktikan bahwa tindak kejahatan yang dilakukan oleh Daud Sangadji telah terbukti berdasarkan berbagai fakta-fakta persidangan.

” Hukuman itu merupakan sebuah kemenangan bagi kita masyarakat di Negeri Rohomoni karena ini menunjukan suatu kebenaran dan Daud Sangadji telah dihukum penjara selama 2 tahun. Dan itu merukana putusan yang adil dan wajar,” ucapnya.

Ia menjelaskan bahwa, setelah ini dirinya akan ke Masohi dan bertemu dengan Penjabat Bupati Maluku Tengah untuk meminta agar Daud Sangadji dipecat dari Jabatan sebagai Raja.

“Setelah ini saya akan mengirimkan surat untuk mendesak Bupati Maluku Tengah agar memecat Daud Sangadji dari jabatannya sebagai raja. Karena telah meresahkan warga atas perbuatannya,” tandansya (***).

 

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

To Top