KILAS AMBON

Transformasi Sistem Kesehatan Gugus Pulau Wujudkan Maluku Sehat dan Unggul

Bellytra Talarima (Mahasiswa Program Doktor Ilmu Kesehatan Masyarakat Universitas Hasanuddin dan Dosen Fakultas Kesehatan UKIM Ambon)

 

Oleh: Bellytra Talarima (Mahasiswa Program Doktor Ilmu Kesehatan Masyarakat Universitas Hasanuddin dan Dosen Fakultas Kesehatan UKIM Ambon)

 

 

 

 

 

 

 

AMBON,KM.–Kesehatan merupakan Hak Asasi Manusia sebagaimana diamanatkan dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) dan Undang – Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 bahwa negara menjamin Hak setiap warga negara untuk mewujudkan kehidupan yang baik, sehat, serta sejahtera lahir dan batin demi tercapainya tujuan nasional dalam melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia untuk memajukan kesejahteraan umum.

Untuk itu pembangunan kesehatan masyarakat memerlukan upaya kesehatan, sumber daya kesehatan, dan pengelolaan kesehatan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya berdasarkan prinsip kesejahteraan, pemerataan, nondiskriminatif, partisipatif, dan berkelanjutan dalam rangka pembangunan sumber daya manusia yang berkualitas dan produktif, mengurangi kesenjangan, memperkuat pelayanan kesehatan bermutu.

Meningkatkan ketahanan kesehatan, menjamin kehidupan yang sehat, serta memajukan kesejahteraan seluruh warga negara dan daya saing bangsa bagi pencapaian tujuan pembangunan nasional, dengan demikian sangat diperlukan transformsi kesehatan (Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023).

Maluku merupakan salah satu provinsi kepulauan di Indonesia yang terdiri dari 1.422 pulau besar dan kecil. Luas wilayah Provinsi Maluku adalah 712.480 Km2, terdiri dari lautan 658.295 Km2 (92,4%) dan 54.185 Km2 daratan (7,6%) atau perbanding luas daratan dan lautan adalah 1:9.

Provinsi Maluku terdiri dari 9 kabupaten, 2 kota, 118 kecamatan, 1.248 desa/kelurahan dengan jumlah penduduk pada tahun 2024 sebanyak 1.945.648 jiwa, diketahui sebagian besar di antaranya bermukim pada pulau-pulau kecil.

Kondisi objektif geografis ini memiliki tantangan yang spesifik sehingga sangat dibutuhkan transformasi kesehatan dan kebijakan terintegrasi sehingga pelayanan kesehatan dapat dilaksanakan secara merata dan dirasakan oleh masyarakat di perkotaan, pedesaan ataupun di daerah terpencil, perbatasan dan kepulauan (3T). Strategi pemerintah provinsi Maluku yang tertuang dalam Sistem Kesehatan Daerah (SKD) nomor 2 tahun 2014 dan Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pelayanan Kesehatan Gugus Pulau.

Kebijakan pembangunan kesehatan di Provinsi Maluku sesuai dengan Peraturan Daerah nomor 2 tahun 2014 pada prinsipnya diarahkan untuk tercapainya derajat kesehatan yang terus meningkat dari waktu ke waktu sehingga perorangan, keluarga dan masyarakat semakin mau dan mampu menolong dirinya untuk hidup sehat, tumbuh dan berkembang, terlindungi dari risiko kesehatan serta produktif, untuk mencapai hal ini, maka wajib dilakukan upaya kesehatan yang berkualitas dan terjangkau oleh seluruh masyarakat dengan tetap memperhatikan transformasi kesehatan secara nasional.

Strategi gugus pulau yang diterapkan di Provinsi Maluku merupakan upaya untuk menjawab tantangan wilayah kepulauan. Strategi gugus pulau diharapkan akan mempercepat lajunya pembangunan wilayah secara efektif dan efisien, seperti tertuang dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Maluku yang ditetapkan melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2013 dan dikenal sebutan gugus pulau yang artinya pola perwilayahan di Provinsi Maluku dibagi sesuai kondisi fisik daerahnya yang merupakan wilayah kepulauan dengan tujuan untuk menciptakan suatu pola yang optimal dan efisien, serta terjadi pemerataan dalam pelayanan fasilitas kehidupan. Strategi lainnya untuk mendekatkan layanan Kesehatan adalah dengan transformasi sistem kesehatan mencakup enam pilar sesuai dengan sistem kesehatan nasional.

Konsep gugus pulau bidang Kesehatan di Provinsi Maluku tidak lepas dari Kebijakan pemerintah daerah provinsi Maluku dalam menerapkan pembangunan berbasis gugus pulau dalam rangka mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pemerataan pembangunan antar wilayah di daerah Maluku sebagai wilayah kepulauan.

Tujuan mendasar penerapan pembangunan gugus pulau di provinsi Maluku adalah untuk mengoptimalkan pengembangan wilayah di provinsi Maluku yang terintegrasi antara provinsi dengan kabupaten/kota; Masing-masing Gugus Pulau menjadi wilayah mandiri dan mampu memenuhi kebutuhan utama wilayahnya masing-masing dengan mengandalkan potensi yang dimiliki secara berkelanjutan; Memudahkan hubungan antar pulau dengan sistem klaster sehingga lapisan masyarakat mendapat semua fasilitas kesehatan, ekonomi, dan lain-lain; Serta Memudahkan hubungan antar sektor dalam melaksanakan programnya.

Sebagai upaya mewujudkan pembangunan berbasis gugus pulau yang telah dicanangkan pemerintah provinsi, maka saat ini dinas kesehatan mengembangkan pembangunan kesehatan gugus pulau dengan membentuk 56 gugus pulau dimana terdapat 56 pusat gugus, 1 sub gugus dan 153 satelit gugus (Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2018). Dalam konsep strategi gugus pulau bidang Kesehatan terdapat 4 fungsi pusat gugus yaitu rujukan kasus, rujukan program, pengembangan SDMK, logistik, manajemen dan sistem informasi, dengan mengoptimalkan keempat fungsi ini diharapkan akan ada peningkatan askes dan mutu pelayanan Kesehatan demikian juga efektivitas dan efisiensi.

Sektor Kesehatan sebagai salah satu sektor yang mendukung keberhasilan percepatan Pembangunan di Provinsi Maluku telah berupaya meningkatkan akses pelayanan Kesehatan bermutu dengan efisien dan efektif melalui strategi gugus pulau dibidang Kesehatan untuk mewujudkan peningkatan status Kesehatan. Sesuai dengan Sistem Kesehatan Nasional (SKN) yang menyebutkan bahwa pencapaian status kesehatan masyarakat merupakan kinerja sistem kesehatan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan Daerah serta berbagai komponen masyarakat.

Kinerja pembangunan kesehatan di Provinsi Maluku dapat dicapai melalui pendekatan enam pilar transformasi sistem kesehatan yaitu (1) Transformasi Layanan Primer; (2) Transformasi Layanan Rujukan; (3) Transformasi Sistem Ketahanan Kesehatan; (4) Transformasi Sistem Pembiayaan Kesehatan; (5) Transformasi SDM Kesehatan; dan (6) Transformasi Teknologi Kesehatan melalui pendekatan gugus pulau sesuai dengan kebijakan pembangunan kesehatan di Provinsi Maluku yang diamanatkan dalam Peraturan Daerah nomor 2 tahun 2014 tentang Sistem Kesehatan Daerah.

Adapun ke-enam pilar tersebut saling terkait dengan berbagai sistem lainnya diluar sistem kesehatan seperti sistem pendidikan, sistem ekonomi dan sistem budaya. Penerapan Transformasi Sistem Kesehatan Gugus Pulau diharapkan dapat meningkatkan akses pelayanan Kesehatan dan menjamin aspek equity (keadilan) bagi masyarakat provinsi Maluku.

Prinsip transformasi sistem kesehatan gugu pulau yang mencakup enam pilar tersebut tidak hanya mencerminkan kemajuan, tetapi juga tekad untuk menciptakan perubahan besar, berarti, dan bermanfaat untuk meningkatkan derajat kesehatan bagi masyarakat di Provinsi Maluku.

Tanggungjawab pemerintah daerah sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yaitu merencanakan, mengatur, menyelenggarakan, membina, dan mengawasi penyelenggaraan Upaya Kesehatan yang bermutu, aman, efisien, merata, dan terjangkau oleh masyarakat di masing – masing daerah. Adapun prinsip dasar dari enam pilar transformasi antara lain:

1. Transformasi Layanan Primer; Mencakup upaya promotif dan preventif, dalam pelaksanaannya dijabarkan menjadi empat fokus utama diantaranya; (a) Edukasi Penduduk, Yaitu dengan melakukan penguatan peran kader, kampanye, dan membangun gerakan, menggunakan platform digital dan tokoh masyarakat; (b) Pencegahan Primer, hal ini dilakukan dengan melakukan penambahan imunisasi rutin menjadi 14 antigen dan perluasan cakupan.

Kemudian (c) Pencegahan Sekunder, yaitu dengan melakukan skrining 14 penyakit penyebab kematian tertinggi di tiap sasaran usia, skrining, stunting, & peningkatan ANC untuk kesehatan ibu dan bayi dan (d) Meningkatkan Kapasitas dan Kapabilitas Layanan Primer, dengan melakukan revitalisasi network dan standarisasi layanan di Puskesmas, posyandu, dan kunjungan Rumah.

2. Transformasi Layanan Rujukan; berfokus pada peningkatan mekanisme rujukan, serta meningkatkan kualitas dan aksesibilitas layanan rumah sakit dan laboratorium kesehatan masyarakat.

3. Transformasi Sistem Ketahanan Kesehatan; mencakup upaya untuk mengatasi Kejadian Luar Biasa (KLB)/wabah penyakit/kedaruratan kesehatan masyarakat, ini dicapai melalui kemandirian alat kesehatan dan kefarmasian, penguatan surveilans berbasis komunitas dan laboratorium, dan penguatan sistem penanganan bencana dan kedaruratan kesehatan.

4. Transformasi Sistem Pembiayaan Kesehatan; memastikan bahwa pembiayaan selalu tersedia, transparan, efektif, dan berkeadilan. Regulasi pembiayaan kesehatan bertujuan untuk mencapai tiga tujuan yakni untuk menjamin ketersediaan, kecukupan, dan berkelanjutan; pembagian yang adil; serta pemanfaatan yang efektif dan efisien.

5. Transformasi SDM Kesehatan; memastikan ketersediaan dan pemerataan jumlah, jenis, dan kapasitas tenaga kerja kesehatan. Transformasi SDM Kesehatan akan berfokus untuk memastikan pemerataan distribusi para tenaga kesehatan di seluruh pelosok, termasuk di kawasan DTPK (Daerah Terpencil Perbatasan Kepulauan).

6. Transformasi Teknologi Kesehatan; Pengembangan dan pemanfaatan teknologi, digitalisasi, dan bioteknologi di sektor kesehatan.
Perencanaan pembangunan kesehatan daerah di Provinsi Maluku diharapkan dapat dilakukan dengan menggunakan keenam pilar transformasi kesehatan tersebut berbasis pada sistem gugus pulau, pendekatan ini harus dibangun dan terus-menerus untuk memenuhi aspek peningkatan layanan kesehatan yang berkualitas, bermutu, dan setara menuju Maluku Sehat dan Unggul.

Fondasi ini telah diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan pemerintah kini sedang menyusun Rencana Induk Bidang Kesehatan (RIBK) yang berfungsi sebagai Haluan bersama dalam upaya pembangunan kesehatan di seluruh Indonesia. (**).

 

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

To Top