AMBON,KM.–Pelaku tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan/alat penunjang medis fasilitas pelayanan kesehatan mini/central oxygen system pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Buru, Tahun anggaran 2021, di tangkap.
Tersangka merupakan, Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Buru, Ismail Umasugi alias Is, pelaku ditahan oleh Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Maluku.
Umasugi ditahan, setelah Ditreskrimsus melakukan pengembangan berdasarkan keterangan dua tersangka lainnya yakni, Djumadi Sukadi, Mantan Kasubag Perencanaan dan Keuangan Dinas Kesehatan Kabupaten Buru,dan Atok Suwarto, Direktur CV Sani Medika Jaya, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka, oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku, pada 9 Oktober 2024 lalu.
Dirreskrimsus Polda Maluku, Kombes Pol Hujra Soumena menjelasakan, Umasugi ditetapkan tersangka karena menyalahgunakan wewenang dan jabatan, menguntungkan diri sendiri, orang lain serta merugikan keuangan negara
“Selain itu tersangka tidak menjalankan tugas dan tanggungjawab dengan baik selaku Pengguna Anggaran (PA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) saat itu. Sejumlah barang bukti juga telah disita polisi yakni 121 dokumen dan uang tunai Rp.116.000.000,” ungkap Hunjra kepada media usai menahan tersangaka di Ditreskrimsus, Batu Meja, Kota Ambon, Kamis (14/11/2024).
Ia mengatakan, kasus ini terungkap setelah Badan Pemeriksan Keuangan (BPK) RI menemukan adanya kerugian keuangan negara dalam pengadaan alat kesehatan milik Dinas Kesehatan Kabupaten Buru sebesar Rp2.8 miliar.
Kerugian terhadap proyek Dinkes tahun 2021 itu, ditemukan berdasarkan hasil audit perhitungan rutin oleh mereka.
Atas dasar itulah lanjut Hujrah,penyidik langsung menetapkan Ismail Umasugy sebagai tersangka, sesuai Laporah Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam rangka PKN BPK RI Nomor 36/LHP/XXI/2024 tanggal 15 Agustus 2024, terjadi kerugian Negara sebesar Rp2.869.690.889,00.
” Hari ini resmi kita tetapkan tersangka, dan kita langsung tahan pelaku untuk proses penyidikan lebih lanjut,” terangnya.
Atas perbuatannya, Imail Umasugi dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesi Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang – Undang Republik Indonesi Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – Undang Republik Indonesi Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHPidana. (KM02).
