AMBON,KM.–Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan (BKHIT) Maluku bersama perwakilan KPYS Ambon, KSOP, TKBM dan BKSDA, musnakan Delapan ekor unggas kategori Hawa Pengakit Hewan Karantina (HPHK).
Pemusnaan hewan tersebut berlangsung, Senin (11/11/2024) oleh Kepala Sub Bagian Umum BKHIT Maluku, Andreas Olivier Jensenem, di Kantor BKHIT Maluku. 8 ekor hewan tersebut dimusnakan lantaran tidak mempunyai sertifikat Karantina.
Kasubag Umum BKHIT Maluku, Andreas Jensenem mengatakan, satwa yang dihancurkan ada delapan ekor unggas, terdiri dari empat ekor ayam dan empat ekor burung merpati.
“Pemusnahan empat ekor ayam dan empat ekor burung merpati ini dilakukan karena tidak memiliki sertifikat karantina hewan dan dokumen persyaratan dari daerah asal, serta tidak dapat memenuhi persyaratan tersebut selama waktu yang ditentukan,” ujar Kasubag BKHIT Maluku.

Ditempat yang sama, Drh. Zulfikar Basrul mengungkapkan, pemusnahan hewan unggas hari ini dilakukani agar semua terbebas dari penyakit.
“Hewan jenis unggas yang di musnahkan hari ini bertujuan untuk semua hewan terbebas dari penyakit, dan cara pemusnahan hewan sendiri ada tiga cara yaitu, gas, teknik mandi dan manual. Sedangkan untuk sekarang menggunakan teknik manual dengan memutus tiga pembuluh darah,” ucap Zulfikar Basrul.
Hal demikian dilakukan berdasarkan UU No. 21 Tahun 2019 pasal 44 ayat 2, pasal 44 ayat 4, dan pasal 48. Apabila orang yang memasukkan dan/atau mengeluarkan media pembawa HPHK dari suatu area ke area lain di wilayah NKRI tanpa melengkapi persyaratan Karantina maka dilakukan terpilih, tindakan penolakan, dan pemusnahan tehadap Media pembawa HΡΗΚ tersebut..
” Aksi pemusnahan itu terdapat beberapa saksi da n melakukan penandatanganan Berita Acara sebelum dimulai Pemusnahan Media Pembawa HPHK,” tandasnya (***).