HUKUM & KRIMINAL

Pj Bupati SBB Bantah Pasang Baliho Cagub M2 di Rumahnya, Jais: Itu Rumah Orang Tua Saya

AMBON.KM,- Penjabat Bupati Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) Jais Ibrahim Elly, angkat bicara terkait informasi pemasangan baliho pasangan Calon Gubernur (Cagub) Maluku Nomor urut 2 yang diduga terpambang di rumah prbadinya. Kepada kilasmaluku.di, Jais membantah kalau rumah tersebut adalah miliknya, melainkan milik orang tuanya yaitu Haji Ibrahim Elly.

“Rumah tersebut adalah rumah orang tua saya, bukan rumah saya. Rumah pribadi saya berada di daerah Waiheru dan bukan di Asilulu,” tegas Jais kepada KILASMALUKU.ID saat dihubungi via telepon, Kamis (31/10).

Ditambahkan, informasi yang mengatakan pemasangan baliho Cagub Nomor urut 2, Murad Ismail-Michael Wattimena yang berada di rumahnya di Asilulu adalah informasi keliru.

Dia mengaku tidak tahu menahu soal pemasangan itu karena rumah di Asilulu, Kabupaten Maluku Tengah, masih milik orangnya. kecuali, itu dilakukan oleh beberapa saudaranya, dan itu tidak ada hubungan dengan dirinya.

“Kebetulan saudara saya juga adalah pimpinan salah satu partai yang mengusung Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur no urut 2 jadi wajarlah kalau baliho itu dipasang dan tidak ada kaitan apapun dengan saya,” jelas Jais.

Jais mengaku sangat menyayangkan pemberitaan beberapa media yang menyoroti masalah itu tapi tidak melakukan konfirmasi langsung kepadanya.

Menurutnya, sebagai seorang aparatur sipil negara dirinya tetap berpegang teguh netralitas ASN. Siapapun nantinya yang terpilih sebagai Gubernur Maluku dirinya tetap menjalankan tugas dan fungsi sebagai ASN yang patuh terhadap atasannya.

Ditambahkannya, aturan dalam Undang-Undang No 7 Tahun 2017 Pasal 494 sudah jelas yang menyatakan bahwa setiap ASN,anggota TNI dan Polri,Kepala Desa,Perangkat Desa dan atau anggota Badan Permusyawaratan Desa yang terlibat sebagai pelaksana atau tim kampanye sebagaimana dimaksud pada pasal 280 ayat (3) dapat dipidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp.12.000.000.

Sementara itu Ketua Bawaslu Provinsi Maluku Subair saat dimintai pendapatnya soal dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh ASN dalam pilkada dengan tegas mengatakan bahwa hal yang pertama dilakukan adalah proses pencegahan dengan cara melakukan berbagai kegiatan seperti himbauan dengan mengirimkan surat secara tertulis kepada pimpinan lembaga pemerintah,TNI,Polri. Surat bersifat sosialisasi sampai ke kecamatan dan juga melakukan rakor serta deklarasi netralitas ASN.

Mengenai laporan keterlibatan ASN dalam Pilkada pihaknya akan menelusuri dan mempelajari dugaan tersebut.

“Selama ini Bawaslu Maluku mendapat dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh ASN melalui pemberitaan media,” beber Subair.

Selanjutnya Subair menjelaskan bahwa dalam mekanisme pengawasan, pelanggaran dilakukan melalui dua pintu,yaitu melalui laporan dan juga temuan. Jika informasi yang diperoleh baik dimedia maupun dari informasi yang bukan temuan atau laporan maka pihaknya akan menjadikan ini sebagai informasi awal yang akan ditelusuri.(ZA)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

To Top