AMBON,KM.–Terdakwa rudapakasa terhadap anak kandungnya yang masi dibawa umur secara berulang kali, Panehas Tuhumuri di Vonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim.
Vonis tersebut dibacakan ketua majelis hakim, Orpa Marthina, didampingi dua hakim anggota lainnya, dalam persidangan yang berlangsung di Pengadialn Negeri (PN) Ambon, Selasa (24/9/2024).
Selain pidana 20 tahun penjara, warga asal Kecamatan Amahai, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) itu juga di hukum membayar denda sebesar Rp.500 juta subsider Satu Tahun Penjara.
“Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur sebagaimana melanggar pasal 81 ayat (1) jo ayat (3) UU RI No. 17 /2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No. 1 /2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang No.23 Tahun 2002 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana tentang Perlindungan Anak,”ujar hakim.
Dalam pertimbangan yang memberatkan, kata hakim, terdakwa tidak mengakui perbuatan yang ia lakukan, sedangkan hal yang meringankan, terdakwa terdakwa berlaku sopan di persidangan.
Diketahui, vonis majelis hakim terhadap terdakwa sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari (JPU) Malteng, yang menuntut terdakwa 20 tahun penjara.
Adapun perbauat terdakwa tepatnya di rumah pribadinya, di salah satu desa di Kecamatan Amahai, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) pada awal tahun 2024 lalu.
Terdakwa melancarkan aksi bejatnya itu saat ibu korban sedang berda di Kota Ambon, dan hanya korban dan terdakwa selaku ayah kandungya yang berada dalam rumah. (KM02).
