HUKUM & KRIMINAL

Terduga Pelaku Ruda Paksa Anak, Sekdispar Maluku Terancam 15 Tahun Penjara

Terduga Ruda paksa anak dibawa umur, sekdispar Maluku Ss

AMBON,KM.– Terduga kasus ruda paksa anak di bwah umue, Sekretaris Dinas Pariwisata (Sekdispar) Provinsi Maluku, Salmin Saleh, terancam dihukum paling lama 15 tahun penjara, dan denda sebesar  Rp. 5 miliar.

“Yang bersangkutan disangkakan dengan Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun,”  Kasat Reskrim Polresta Ambon AKP La Beli, kepada Rabu (18/9/2024).

Tersangka Salmin Saleh saat ini, ungkap Kasat, telah ditahan di Rutan Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease.

” Berkas perkara tersangka sementara dirampungkan sebelum penyidik menyerahkan kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon untuk dipelajari. Kita sudah kirim SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) ke Jaksa. Berkas sedang kita rampungkan,” jelasnya.

Diketahui sebelumnya, Seorang pejabat di Dinas Pariwisata Provinsi Maluku, SS, telah dipolisikan atas kasus rudapaksa terhadap seorang gadis berusia 17 tahun.

Korban merupakan siswi Praktek Kerja Lapangan (PKL) di Dinas Pariwisata Maluku. Insiden ini diduga terjadi di ruang kerja pejabat itu, Kantor Dinas Pariwisata Provinsi Maluku, sekira pukul 07.00 WIT, pada Jumat (6/9/2024) pagi.

“Korban saat itu sedang main komputer. Datang pejabat itu, sampaikan kalau sepi karena, yang lain ada ibadah. Korban terus main komputer. Tiba-tiba pejabat itu meremas bagian dada korban. Korban kaget, dia gemetar. Pelaku juga memberikan korba uang tutup mulut Rp. 50 ,” ungkap AS, selaku keluarga korban.

Aksi tidak terpuji SS tersebut, dilaporkan keluarga korban ke Mapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, dengan Nomor: LP/B/327/IX/2024/SPKT/Resta Ambon/Polda Maluku tertanggal 7 September 2024 Lalu. (KM02).

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

To Top