HUKUM & KRIMINAL

Sekdis Pariwisata Maluku Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Praktisi PPA Desak Pj Gubernur Copot Jabatan

Sekertaris Dinas Pariwisata Maluku, berinisal SS

AMBON,KM– Diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur, Praktisi Perlindungan Perempuan dan Anak, desak Penjabat Gubernur mencopot Sekertaris Dinas Pariwisata Maluku berinisial SS dari jabatannya.

SS diduga mencabuli salah satu siswi magang di dinas pariwisata Maluku yang masih berusia 16 tahun. Aksi bejatnya diketahui telah dilakukan lebih dari satu kali.

Perbuatan bejatnya kini menjadi buah bibir dan sorotan publik. Bahkan tak sedikit yang meminta agar prodator anak ini diadili sesuai proses hukum yang berlaku serta dicopot dari jabatannya selaku sekertaris dinas Pariwisata Provinsi Maluku.

Lusi Peilouw Direktur Yayasan INAATA Mutiara Maluku sekaligus Praktisi Perlindungan Perempuan dan Anak Maluku mendasak Penjabat Gubernur segera mencopot SS dari jabatannya, sebagai penghargaan atas suara korban.

“Secara administrasi Sekdis Pariwisata harus ditindak tegas, juga ikut mendukung proses hukum sesuai Laporan Polisi yang sudah dibuat oleh korban” pinta Lusi lewat Press rilis yang diterima Kilasmaluku.id, Minggu (8/9/2024)

Menurutnya, Kantor Pemerintah yang harusnya menjadi tempat yang aman bagi Anak, malah menjadi lokus kasus percabulan. Padahal korban sedang dalam tugas belajar di dinas periwisata Maluku.

Anak perempuan dengan segala keluguan, lemah di hadapan sekdis predator. Relasi kuasa yang sangat timpang bagai langit dan bumi. Pada saat si predator melecehkannya secara Seksual, korban shock, takut dan menangis.

Hanya dengan selembar uang dan sejumlah iming-iming sekertaris dinas predator ini tega melayangkan aksi bejatnya yang membuat korban mengalami trauma yang sangat mendalam.

Karena itu, keberanian korban untuk speak up merupakan salah satu langkah tepat sangat diapresiasi. Untuk itu, semua orang di sekitar korban harus berempati dan menjadi support system bagi pemulihan korban.

“Saya meminta seisi kantor Dinas Pariwisata Provinsi Maluku untuk menjadi support system bagi korban. Jangan malah membully korban, atau victim blaming. Korban tetap korban. Apalagi menyerang korban dengan pertanyaan tidak manusiawi semisal kenapa tidak lari, kenapa tidak berteriak, ini tidak boleh terjadi” ucapnya kesal

Selain itu, berdasar Pasal 19 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. Maka, kasus ini tidak boleh diselesaikan di luar ranah hukum.

“Aparat Kepolisian pada UPPA Polresta Ambon pp Lease harap bergerak cepat, segera menahan Pelaku. Agar tidak ada upaya-upaya pendekatan ke keluarga dan lain lain untuk penyelesaian secara kekeluargaan” tegasnya

Kasus ini harusnya jadi tamparan keras bagi Pemerintah Provinsi Maluku, setelah kasus yang sama pernah terjadi di Dinas PPPA beberapa waktu lalu.

Waspadai fenomena Gunung Es. Jangan sampai kantor-kantor Pemerintah menyimpan korban yang tidak mampu bersuara, bungkam karena tidak berdaya. Sedangkan Pelaku aman-aman saja dengan posisi dan jabatan mereka.

Selanjutnya, mesti dilakukan pembinaan moral kepada seluruh pegawai, siapa pun. Karena semua orang bisa jadi Pelaku, juga bisa jadi korban. DPPPA dan BKD harus berperan aktif.

“BKD mesti melakukan screening yang ketat dan penelitian mendalam terhadap track record calon pimpinan OPD. Agar posisi pimpinan OPD diisi manusia yang bermoral, bukan para predator seksual” pungkasnya

Hingga berita ini dipublis, sekertaris Dinas Pariwisata Maluku berinisial SS ketika dikonfrimasi Kilasmaluku.id lewat pesan singkat via WhatsAap, tidak merespon. (KM01)

 

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

To Top