HUKUM & KRIMINAL

Curi Puluhan Motor, Dua Pelaku di Hukum 7 Tahun Penjara

 

 

AMBON,KM.–Dua pelaku pencurian motor berinisal SH dan ML, berhasil diringkus Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau lease. Selama satu tahun bereaksi, kedua pelaku telah berhasil memboyong sekitar 20 unit sepeda motor berbagai jenis.

Hal tersebut diungkapan Kapolresta Pulau Ambon Kombes Driyano Andri Ibrahim didampingi Kasat Reskrim AKP La Belly dan Kasi Humas Ipda Jane Luhukay kepada awak media di Mapolresta, Senin (12/8/2024).

Ia menjelakaan bahwa, kasus curanmor ini berawal dari laporan masyarakat yang kehilangan kendaraaan di kawasan Kecamatan Teluk Ambon. Akaibat dari laporan tersebut, personel Satreskrim Polresta Ambon dan Polsek Teluk Ambon langsung bergegas melakukan penyelidikan dan mendapat identitas pelaku SH.

Alhasil pelaku SH berhasil diringkus di kawasan Wailela. Setelah melakukan pengkapan terhadap SH, kemudian personel Satreskrim kembali melakukan pengembangan dan mengamankan ML di kawasan Kecamatan Sirimau. Kedua pelaku berhasil diamankan.

“Kaitannya dengan kasus curanmor di Kota Ambon, ada 2 pelaku yang kita amankan dan kini sudah ditetapkan sebagai tersangka, ini hasil pengembangan 1 tersangka di Teluk Ambon yang lebih dulu diamankan,” ungkap Kapolresta.

Atas perbuatannya, keduanya pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat 1 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

“Tersangka kita jerat dengan pasal 363 dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun,” Kapolresta.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Ambon AKP La Belly menjelaskan, dari hasil interogasi dan penyelidikan lanjut, diketahui ada 20 sepeda motor yang berhasil digasak oleh kedua pelaku.

Sepeda motor hasil curian kedua tersangka ini, diketahui seluruhnya telah dijual dan untuk dapat mengamankan barang buktinya, Polresta Ambon membentuk 2 tim buser untuk mengejar barang bukti di Kabupaten SBB dan SBT. Tak perlu waktu lama, dalam seminggu 16 barang bukti hasil curian berhasil diamankan.

“Ada sekitar 20 sepeda motor, namun hanya 16 yang berhasil diamankan sebagai barang bukti, 4 lain dalam pengejaran. Jadi barang bukti ini 6 unit dicuri SH sedangkan 10 lainnya dicuri ML,” ujarnya.

“Modus keduanya sama, jadi menggunakan jasa ojek keliling kota, kalau ada target tersangka berhenti dan beraksi sendiri dengan cara memastikan kendaraan tidak di kunci stang, kemudian menyambungkan kabel untuk menyalakan motor selanjutnya dibawa kabur,” paparnya. (KM02).

 

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

To Top