HUKUM & KRIMINAL

Gelapkan Uang Kas KCP Pos Werinama, Akil di Hukum 15 Tahun Penjara

 

 

AMBON,KM.–Pelaku Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Akil Lahmadi alias Akil selaku Kepala Kantor Cabang Pembantu (KCP) Pos Werinama, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), berhasil diringkus oleh Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku.

Akil ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku untuk mempertanggungjawabkan perbuatan pidananya berupa korupsi uang kantor sebesar Rp 398.467.680.

Direktur Reskrimsus Polda Maluku Kombes Pol Hujra Soumena didampingi Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Areis Aminnullah dan Kasubdit Tipidkor, Kamis (8/8/2024) menjelaskan, tersangka ini dilaporkan oleh pihak Kantor Pos dan setelah ditindaklanjuti, diselidiki dan dilakukan penyidikan tersangka benar melakukan tindak pidana korupsi.

“Jadi untuk modis operandinya ini karena tersangka ini sendiri dan tidak ada stafnya. Kemudian di kantor Pos itu ada kewajiban dibuat rekening Pospay atas nama kantor Pos Werinama. Tersangka kemudian sejak Juli-Agustus 2023 mentransfer uang dari rekening Pospay KCP Werinama kemudian tersangka top up ke rekening pribadinya tersangka senilai Rp. 398.467.680,” ujarnya.

Uang tersebut, kata Soumena, digunakan oleh tersangka untuk berfoya-foya dan sebagian juga dipakai untuk kebutuhan keperluan hidupnya hingga uang tersebut ludes alias habis dari rekening Pospay.

“Uang hasil kejahatan yang ditransfer itu digunakan untuk berfoya foya dan sebagian dipakai keperluan kebutuhan hidpnya atas perbuatan itu. Kemarin tanggal 7 Agustus kami gelar perkara dan tetapkan tersangka dan dilanjutkan dengan penahanan terhadap tersangka untuk mempercepat proses penyidikan dilakukan oleh tersangka,” katanya.

Atas perbuatan tersangka, penyidik menjerat dengan pasal 2 dan atau 3 dan atau pasal 8 UU nomor 31 tahun 1999 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. (KM02).

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

To Top