KILAS UTAMA

Terima Duplikat Bendera Pusaka Merah Putih, Megawati: Harus Dijaga Dengan Baik

 

 

 

AMBON,KM. — Penjabat Gubernur Maluku, Sadali Ie, menerima Duplikat Bendera Pusaka Merah Putih, di Balai Samudera Kelapa Gading, Jakarta Utara, Minggu (5/8/2024). Benderan tersebut akan dikibarkan saat HUT RI ke-79, di Provinsi Maluku.

Penyerahan Duplikat Bendera Pusaka Merah Putih dibuka secara simbolis oleh eka Presiden Ke-5 Republik Indonesia yang saat ini menjabat sebagai Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) RI, Megawati Soekarno Putri.

Penyerahan Duplikat Bendera Pusaka tersebut diawali dari Gubernur Yogyakarta, Sri Sultan Hamengkubuwono X, kemudian dilanjutkan oleh Ketua BPIP Yudian Wahyudi dan Wakil Ketua BPIP Rima Agristina kepada para Gubernur.

Selain duplikat bendera pusaka, turut diikutsertakan dengan penyerahan duplikat teks proklamasi atau teks pidato Juni 1945 serta Buku teks utama pendidikan pancasila yang dibawa anggota paskibraka tahun 2023 lalu.

Megawati Soekrano Putri dalam arahannya meminta agar duplikat bendera pusaka merah putih dijaga dengan sebaik-baiknya.

Megawati menjelaskan, duplikat Bendera Pusaka ini merujuk pada Sang Saka Merah Putih yang pertama kali dikibarkan pada tanggal 17 Agustus 1945. Bendera puska tersebut dijahit langsung oleh Ibu Negara Fatwawati.

“Bendera Merah Putih ini disebut sebagai Bendera Pusaka. Sedangkan yang akan diserahkan sebagai penggantinya adalah duplikatnya. Yang akan dikibarkan di seluruh Nusantara,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala BPIP RI, Yudian Wahyudi mengatakan, penyerahan Duplikat Bendera Pusaka ini, merupakan amanat dari Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka Pasal 8 Ayat 1 sampai 3, dimana menyatakan dengan jelas bahwa Badan yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di Bidang Ideologi Pancasila, dalam hal ini BPIP RI, bertugas mendistribusikan Duplikat Bendera Pusaka kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Perwakilan RI di luar negeri serta lembaga lainnya.

“Duplikat Bendera Pusaka ini dapat digunakan selama sepuluh tahun, namun jika sebelum sepuluh tahun Bendera Pusaka Rusak atau tidak layak dikibarkan, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Perwakilan Indonesia di Luar Negeri dan atau lembaga lainnya dapat mengajukan permohonan penggantian Duplikat Bendera Pusaka secara tertulis kepada BPIP RI,” pungkasnya. (KM02).

 

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

To Top