HUKUM & KRIMINAL

Upaya Fatlolon Bebas Jerat Hukum Kandas, Hakim Tunggal Tolak Pra-peradilan

Petrus Fatlolon, Mantan Bupati KKT, Tersangka Dugaan Korupsi SPPD Fiktif

AMBON,KM– Upaya Petrus Fatlolon, untuk lepas dari jeratan hukum kandas setelah hakim tunggal menolak permohonan pra-peradilan dugaan korupsi SPPD Fiktif pada sekertarian daerah KKT Tahun Anggaran 2020.

Penolakan tersebut disampaikan hakim tunggal Harya Juang Serigan saat memimpin sidang Pra-peradilan di Pengadilan Negeri Saumlaki, Senin (29/7/2024)

“Berdasar putusan hakim tunggal pada persidangan praperadilan yang intinya hakim menolak permohonan Petrus Fatlolon” kata, Plh Kasi Intel Kejari KKT Imanuel Lolongan dalam pers rilisnya

Menurut hakim, penetapan mantan bupati Kabupaten Kepuluan Tanimbar (KKT) Petrus Fatlolon sebagai tersangka oleh Jaksa penyidik adalah sah dan sudah sesuai ketentuan perundang-undangan.

Selain itu, surat penetapan tersangka oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar (PIDSUS-18) Nomor: B-816/Q. .1 13/Fd.2/06/2024 tanggal 19 Juni 2024 adalah sah dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selanjutnya Pemeriksaan oleh jaksa penyidik berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejari Tanimbar nomor: PRINT-01/Q.1.13/Fd.2/01/2023 tanggal 04 Januari 2023 dan surat perintah penyidikan umum penambahan jaksa tersebut dengan surat perintah penyidikan Kepala Kejari Tanimbar nomor: PRINT- 03/Q.1 13/Fd.2/01/2023 tanggal 30 Januari 2023 telah ditemukan bukti permulaan yang cukup berupa keterangan saksi ditambah keterangan tersangka petrus fatlolon.

Selain itu, jaksa penyidik telah mendatangi dan mengantar langsung nota dinas Surat Pemberitahuan dimulainya Penyidikan (SPDP) ke alamat tersangka sesuai yang disampaikan tersangka saat pemeriksaan saksi di Sifnana Lorong 1, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

“Surat tersebut diterima oleh saudara Benyamin Samangun yang mengaku sebagai staf sekretariat yang bekerja untuk tersangka dengan bukti tanda terima, dan dokumentasi,” jelasnya.

Diketahui, penanganan perkara dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas pada Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar tahun 2020 sudah dilakukan pemeriksaan sejak  laporan tanggal 18 Maret 2021 lalu.

Tujuan Instruksi Jaksa Agung Nomor 6 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan Republik Indonesia dalam Mendukung dan Menyukseskan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 salah satunya menjaga dengan sungguh-sungguh marwah penegakan hukum untuk tidak dipergunakan sebagai alat kepentingan dan/atau politik praktis bagi kelompok mana pun yang dapat mempengaruhi dan/atau mengganggu penyelenggaraan pemilihan.

“Sehingga dilihat dari tahapan dan kondisi saat pemohon ditetapkan sebagai tersangka belum masuk pada tahap pencalonan bahkan pendaftaran,” tegasnya

Selain itu, penerbitan Instruksi Jaksa Agung tidak dapat diartikan secara kontekstual. n
Namun, secara kualitatif terhadap penanganan perkara yang sedang berjalan.

Selanjutnya pengertian dari nomenkelatur calon termaksud pada Pasal 1 angka 19 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

Hal tersebut kata Emanuel telah ditegaskan kembali pada perubahan-perubahan PKPU serta pada Pasal 1 angka 2 Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024.

Lampiran tersebut diuraikan tahapan dan jadwal pemilihan tahun 2024 untuk dapat dikatakan sebagai calon harus melalui beberapa tahapan yakni pendaftaran pasangan calon, penelitian persyaratan calon hingga berada di tahapan penetapan pasangan calon akan dilaksanakan pada tanggal 2 September tahun 2024 berdasarkan Peraturan KPU nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Ditegaskan penetapan Petrus Fatlolon sebagai tersangka tanggal 19 Juni 2024, sedang berlangsung tahapan bimbingan teknis dan penguatan kelembagaan bagi panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

“Syarat pencalonan dipertegas pada bagian kedua tentang persyaratan pencalonan dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan sehingga Petrus Fatlolon ditetapkan sebagai tersangka melalui surat nomor:B-16/Q.1.13/Fd.2/06/2024 tanggal 19 Juni 2024, belum ada syarat yang dipenuhi bahkan belum masa tahapan penetapan calon,” jelas dia.

Karena itu, dalil yang menyatakan penetapan tersangka oleh penyidik Kejari Tanimbar bermuatan politis adalah tidak benar. Dan pada saat Petrus Fatlolon ditetapkan sebagai tersangka, bukanlah calon bupati kepulauan Tanimbar dalam pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2024.

“Penanganan perkara atas nama tersangka Petrus Fatlolon tidak ada muatan politis sedikitpun dan adalah pengembangan dari perkara sebelumnya,” Pungkasnya (KM01)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

To Top