AMBON,KM– Tak main-main hanya dalam dua hari Kepolisian resort (Polres) seram Bagian Barat (SBB) berhasil menangkap lima terduga pelaku persetubuhan anak di bawah Umur di Desa Rumahkay, Amalatu.
Ke-lima terduga pelaku masing-masing berinisial DT, BC, SA, FK dan RAK. Mereka ditangkap pada waktu dan tempat berbeda.
Kelimanya diduga secara bersama-sma melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Korban merupakan salah satu warga desa Tihulale.
Kepala kepolisian resort seram bagian Barat (SBB) AKBP Dannie Andreas Dharmawan, S.I.K, mengatakan, penangkapan kelima terduga ini merupakan respon dari tuntutan warga Tihulale kamis kemarin.
Atas aksi itu, personil begerak cepat, dengan menangkap satu terduga berinisial DT di salah satu daerah di kota Ambon kamis kemarin.
Sementara untuk terduga BC dan SA ditangkap di Maluku tengah saat hendak melarikan diri.
“Terkahir untuk dua terduga pelaku FK dan RAK, diserahkan oleh pihak keluarga kepada personil Kepolisian” ungkap, Kapolres, kepada wartawan Jumat (26/7/2024)
Dua terduga itu lanjut Kapolres diserahkam sekitar pukul 11.00 WIT di kediaman salah satu anggota BPD Desa Rumahkay. Keduanya diterima langsung oleh Kapolsek Amalatu,”jelasnya
Disampaikan, dengan penyerahan kedua pelaku tersebut, maka lengkap sudah kelima pelaku terduga kasus persetubuhan anak di bawah umur dan akan diproses sesuai hukum yang barlaku.
“Kelima terduga sudah tiba di Mapolres SBB, dan diamankan di rumah tahanan, sambil dilakukan pemeriksaan lebih lanjut” ujarnya
Kapolres menegaskan, pihaknya akan lebih serius dalam menangani setiap permasalahan di wilayah hukum polres seram bagian barat. Lebih, profesional dan tidak tebang pilih dalam menangani perkara.
“Polres SBB, telah melakukan penanganan secara maksimal. Apalagi kasus-kasus menonjol seperti pencabulan, persetubuhan anak dibawa umum, pembunuhan, kekerasan bersama, penganiayaan, maupun kasus-kasus lainnya,” Tegas Kapolres. (KM01)
