AMBON,KM.–Puluhan aktifis yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI ) cabang Ambon, menggelar aksi demonstrasi di depan Polda Maluku, Kecamatam Sirimau, Kota Ambon.
Aksi yang berlangsung Selasa (23/7/2024) yang di Koordinator Lapangan (Korlap) Farly Nurlatu, sekira Pukul 11.50 WIT tersebut di kawal ketat oleh aparat kepolisian.
Dalam orasinya, Farly mendesak Polda Maluku untuk segera menangkap pelaku pencabulan yang dilakukan oleh mantan Camat Taniwel Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Roy Marthen Madobaafu alias RMM kepada anak dibawah umur.
Dimana kasus ini kata Farly bahwa, yang bersangkutan telah dilaporkan oleh keluarga korban sejak Kamis (20/7/2023) lalu, di Diskrimsus Polda Maluku. Dan sekarang pelaku telah ditatapkan sebagai Daftar Penjarian Orang (DPO) pada (18/12/2023) lalu.
Namun Polda Maluku, yang di pimpin Irjen Pol. Lotharia Latif, tidak menginstruksikan anak buahnya untuk menangkap pelaku. Alhasil Pelaku RMM dibiarkan berkeliaran begitu saja tanpa ada pengawalan.
Hal tersebut menjadi perbincangan negatif dikalangan GMKI dan juga masayarakat Maluku. Dimana, masa aksi menduga terhalangannya penagkapan pelaku Roy Marthen Madobaafu lantaran adanya orang dalam pelaku yang merupakan anggota Polisi aktif di Polda Maluku dan juga Eks DPRD di Kabupaten SBB.
“Kami menduga ada oknum Polisi yang sengaja menghalang penangkapan pelaku Roy Marthen. Sebab oknum polisi tersebut merupakan bagian dari keluarga korban,” teriak korlap.
Selain itu, masa aksi juga mendesak Polda Maluku untuk segera menangkap pelaku pencabulan secepatnya. Kalau tidak kami akan terus menyuarakan kasus ini hingga tuntas.
“Kami minta Kapolda Maluku segera menagkap pelaku Kasus kekerasan seksual kepada anak di bawah umur yang dilakukan oleh mantan Camat Taniwel RMM,” desaknya (KM02).
