HUKUM & KRIMINAL

Bendaharanya Dituntut 4,6 Tahun Penjara, Mantan Sekda SBT Djafar Kwairumaratu, Sudah Tersangka, Belum Ditahan

Mantan Sekda SBT Djafar Kwairumaratu, DPO dugaan Korupsi Belanja langsung dan Tidak Langsung

AMBON, KM– Idris Lestaluhu, mantan bendahara pengeluaran kabupaten seram Bagian Timur (SBT) dituntut 4 tahun dan 6 bulan penjara.

Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ridho Sampe, dalam persidangan yang dipimpin hakim ketua Rahmat Selang di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (19/6/2024)

“Munutut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menghukum terdakwa selama 4 tahun dan 6 bulan penjara” pinta JPU dalam tuntutan.

Menurut JPU terdakwa Idris terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal Jo pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana

Selain pidana penjara, Lestaluhu juga dituntut membayar denda sebesar Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

JPU mewajibkan Lestaluhu membayar uang pengganti sebesar Rp 2 miliar lebih bersama-sama dengan DPO tersangka mantan sekda SBT Djafar Kwairumaratu sebesar Rp 1 miliar lebih subsider 2 tahun dan 3 bulan kurungan.

Mirisnya, mantan sekertaris daerah SBT Djafar Kwairumaratu disebutkan perannya dalam tuntutan JPU. Nanum, belum juga ditangkap, Ia masuk DPO Kejati Maluku yang sampai saat ini masih berkeliaran.

Diketahui Idis Lestaluhu merupakan terdakwa korupsi anggaran belanja langsung dan tidak langsung pada sekertariat daerah SBT tahun 2021 sebesar Rp 28,8 miliar dari anggaran belanja pegawai Rp 12,7 miliar serta pengadaan barang dan jasa sebesar Rp 16,4 miliar. (KM01)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

To Top