KILAS AMBON

Asintel Ingatkan Pemprov, Jangan Jadikan Pendampingan Kejati Sebagai Tameng

AMBON, KM– Bidang Intelejen kejaksaan Tinggi Maluku, melaksanakan sosialisasi pendampingan Proyek Strategis Daerah Lingkup Pemerintah provinsi Maluku.

Bertempat di aula Kantor Gubernur Maluku, Kamis (6/6/2024) kemarin Sosialisasi tersebut dipimpin langsung oleh Asisten Bidang Intelejen, Kejaksaan Tinggi Rajendra D. Wiritanaya.

Hadir sebagai Narasumber, Kasi D, M. Ruslan Marasabessy, Kadi C, Aizit P. Latuconsina, dan Kasi E, Hasan M. Tahir, sementara mewakili Pemerintah Provinsi Maluku yakni; Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Kasrul Selang, Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa, para Pimpinan OPD dan PPK Provinsi Maluku.

Kepala seksi penerangan hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Ardy, menyampaikan, Asintel Kejati mengapresiasi kepada Pemerintah Provinsi Maluku yang turut berkontribusi menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pendamping Proyek Strategis Daerah.

Hal ini tentu membantu pelaksanaan pekerjaan di lapangan bilamana terdapat Ancaman Gangguan Hambatan dan Tantangan (AGHT) di lokasi kegiatan proyek, sehingga Pemerintah Provinsi Maluku sangat mengapresiasi pendampingan dari Kejaksaan agar pelaksanaan proyek dapat berjalan tepat waktu, tepat mutu dan tepat sasaran.

“Peran Kejaksaan dalam mendukung Pembangunan di tingkat Nasional maupun Daerah, sejalan Visi Presiden Joko Widodo yakni Mempercepat dan melanjutkan pembangunan Infrastruktur, Pembangunan SDM serta APBN/APBD yang Fokus dan Tepat Sasaran” ucap, Ardy

Selain itu, Peran Intelijen Kejaksaan dalam Pengamanan Pembangunan Strategis yakni melakukan upaya deteksi dan peringatan pencegahan, penangkalan dan penanggulangan yang mengancam kepentingan dan keamanan nasional dalam pelaksanaan proyek-proyek Strategis Nasional maupun Daerah.

Selain itu, program yang dilaksanakan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah atau Badan Usaha yang memiliki sifat strategis seperti Proyek Prioritas Daerah maupun Kementerian dan BUMN/BUMD serta Penunjang PSN maupun PSD lainnya yakni Transportasi dan Telekomunikasi, Energi, SDA IPTEK, Pertanian, Pengairan, Kelautan, Kawasan dan Sektor Strategis lainnya.

Asintel meminta agar jajaran OPD lingkup Pemerintah Provinsi Maluku dapat menggunakan kesempatan ini untuk kepentingan Daerah maupun Masyarakat, dan diharapkan tidak menyalahgunakan pendampingan Kejaksaan sebagai tameng yang dapat merugikan Negara maupun Daerah. (KM01)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

To Top