HUKUM & KRIMINAL

Mantan Raja dan Dua Bendahara Negeri Haya Tersangka Korupsi, Langsung Dipenjara

AMBON, KM– Diduga korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa miliaran rupiah. Mantan kepala pemerintahan negeri Haya Kecamatan Tehoru Kabupaten Maluku Tengah berinisial HW dijebloskan ke penjara bersama dua orang bendaharanya.

Penahanan dilakukan oleh tim penyidik kejaksaan negeri maluku tengah usai melaksanakan serangkaian penyidikan yang menemukan dua alat bukti yang cukup.

Pelaksana Tugas kepala seksi penerangan hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Aizit P Latucosina menyampaikan Kejaksaan Negeri Maluku Tengah telah menemukan alat bukti yang cukup dan melakukan Penetapan Tersangka Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Desa Dan Alokasi Dana Desa Negeri Haya Kecamatan Tehoru, Kabupaten Maluku Tengah Tahun Angggaran 2017, 2018, Dan 2019.

“Para tersangka masing-masing berinisial
HW, selaku Mantan Kepala Pemerintahan Negeri Haya Tahun 2016-2022, MIT, selaku Mantan Bendahara Negeri Haya Tahun 2017-2018 dan RL yang juga, Mantan Bendahara Negeri Haya Tahun 2019” sebut Plt Kasi Penkum dalam keterangan tertulisnya, Kamis kemarin

Selanjutnya terhadap ketiga tersangka, disangkakan dengan Primair Pasal 2 Ayat (1) subsider pasal 3 jo. Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHPidana.

Dijelaskan, akibat perbuatan para tersangka, menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1.950.574.421,78,- Berdasarkan perhitungan Ahli Teknis Politeknik Negeri Ambon dan Perhitungan yang dilakukan oleh Tim Penyidik.

“Para tersangka dilakukan penahanan pada tahap penyidikan selama 20 (dua puluh) hari mulai tanggal 16 Mei 2024 sampai 04 Juni 2024 di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Masohi” pungkasnya (KM01)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

To Top