AMBON, KM– Mantan sekertaris daerah kota Ambon Anthony Gustaf Latuheru hingga kini belum mengembalikan uang Rp 78 juta milik Jhon Lekatompessi.
Hal ini diungkapkan, Jhon Lekatompessi, bahwa di tahun 2019 Almarhum Ch Waas selaku kabag Umum pada pemerintah kota Ambon, meminta Popy Haunala sebagai Pejabat pembuat komitmen (PPK) memanggil JL untuk meminjamkan uang sebesar Rp 78 juta untuk pembayaran pakaian pramuka di toko meter.
“Katanya untuk pengadaan seragam pramuka. Padahal, setelah saya cek di toko meter, informasi karyawan toko meter bahwa tidak pernah melakukan orderan dan pengadaan pakaian pramuka,” ungkap, Jhon Lekatompessi kepada Kilasmaluku.id belum lama ini
Mengetahui hal itu lanjut JL, dirinya langsung mengkonfirmasi kepada PPK. Kepada JL Popi mengaku kalau uang tersebut atas perintah mantan sekkot Ambon.
“Tidak hanya itu saya sempat menanyakan ke sejumlah toko lain, jawabnya sama, mereka tidak menerima orderan segaram apapun” ujarnya lagi
Namun, kata JL, informasi yang diperoleh bahwa seragam pramuka tersebut merupakan bantuan yang tidak perlu dianggarkan. Sehingga uang Rp 78 juta yang diminta mantan sekkot ambon diduga digunakan untuk kepentingan lain. Cetusnya
JL mengaku hingga kini uang tersebut belum juga dikembalikan. Untuk itu, Ia meminta dan berharap agar mantan sekertaris daerah kota Ambon A.G Latuheru agar secepatnya mengembalikan uang miliknya itu. Pungkasnya (KM01)
