AMBON, KM–Kejaksaan Tinggi Maluku resmi menyelidiki kredit fiktif sebesar Rp 1,9 miliar yang terjadi di Bank Rakyat Indonesia (BRI), Kota Ambon.
Pelaksana tugas, kepala seksi penerangan hukum dan humas kejaksaan Tinggi Maluku, Aizit P Latoconsina menyebutkan, dugaan penyelewengan keuangan negara pada Bank Pemerintah (BUMN) dengan Modus Nasabah Topengan.
“Kejaksaan Tinggi Maluku saat ini sedang melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyelewengan keuangan negara pada salah satu kantor cabang bank pemerintah (BUMN) di Kota Ambon,”ungkap Kasi Penkum Aizit P Latuconsina, Rabu (24/4/2024)
Disampaikan, penyelewengan keuangan tersebut diduga dilakukan oleh oknum pegawai Bank sejak tahun 2023 melalui kredit fiktif dengan modus nasabah topengan. Tujuannya untuk menguntungkan diri sendiri.
“Akibat penyelewengan keuangan ini diduga menimbulkan kerugian keuangan negara pada Bank yang bersangkutan kurang lebih sebesar Rp. 1,9 milyar,” sebunya
Status perkara tersebut lanjut Aizi masih dalam tahap penyelidikan, berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku tanggal 15 Maret 2024.
“Hingga saat ini, 18 orang yang terdiri dari pihak Bank maupun pihak pihak terkait elah dimintai keterangan oleh Jaksa Penyelidik” pungkasnya (KM01)