AMBON,KM- Sejumlah Mahasiswa yang tergabung dalam aliansi Kualisi Penggugat Tindak Pidana Korupsi Wilayah Maluku, kembali menggelar aksi demonstrasi di depan kantor kejaksaan tinggi Maluku, Kamis (28/3/2024)
Dengan menggunakan pengeras suara dan sejumlah pamflet, mereka menuntut agar kejaksaan Tinggi segera memanggil dan memeriksa kepala dinas kesehatan kabupaten Maluku Tengah terkait dugaan korupsi penggunaan anggaran covid-19.
“Kami meminta dan mendesak, kejaksaan tinggi Maluku agar segera memanggil dan memeriksa kepala dinas kesehatan Maluku tengah atas pertanggujawaban penggunaan anggaran tidak terduga penanganan covid-19 senilai Rp 56 miliar lebih” Teriak Riski Ahmad, selaku kordinator aksi.
Tidak hanya kepala dinas kesehatan, dalam tuntutan, mereka juga meminta dan mendesak kejaksaan tinggi Maluku, agar membentuk tim investigasi untuk mengusut tuntas penggunaan dana covid-19 dengan memeriksa dinas-dinas terkait.
“Kejaksaan harus membentuk tim investigasi dan memeriksa dinas Sosial, dinas ketahanan pangan, dinas perindustrian dan perdangan untuk turut mempertanggungjawabkan pengunaan dana covid di Maluku Tengah” teriaknya lagi.
Riski menjelaskan, tahun 2020 pemerintan kabupaten Maluku tengah merealokasi anggaran belanja tidak terduga penanganan covid-19 sebesar Rp 56.060.63.000.00.
Dari total tersebut telah realisiasi sebesar Rp 39.193.589.605.00 atau 69,91 persen yang diprioritaskan untuk penanganan kesehatan, penanganan dampak ekomi dan penyediaan jaring pengaman sosial.
Namun, dalam realisasi tersebut, diketahui penggunaan anggaran tidak terduga itu tidak sesuai dengan dokumen perencanaan yang tidak bisa dipertanggukawabkan oleh tim yang dibentuk dari masing-masing OPD pada dinas dinas terkait.
Selain itu, berdasar hasil pertanggujawaban uji petik pengadaan barang dan jasa dalam penanganan covid-19 oleh dinas kesehatan, dinas ketahanan pangan, dinas sosial dan perindag berupa bahan habis pakai, obat-obatan, jasa catering makanan, MCK, speedboad puskesmas keliling dan sembako. Sama sekali tidak didukung dengan dekumen perencanaan.
“Sehingga, atas dasar itulah kami mendesak kejaksaan tinggi maluku agar memeriksa kepala dinas kesehatan dan dinas-dinas terkiat untuk mempertanggungjawabkan dugaan korupsi anggaran covid miliaran rupiah tersebut” pungkasnya
Menaggapi tuntutan aksi, pihak kejaksaan tinggi maluku melalui pelaksana tugas, Aizit P Latuconsina menyampaikan, akan meneruskan tuntutan aksi tersebut ke pimpinan baru kemudian ditindaklanjuti.
“Aksi Unjuk rasa yang diterima oleh Humas Kejati Maluku dan atas nama Pimpinan mengucapkan terima kasih atas kepercayaan Mahasiswa kepada Kejaksaan, dan akan secepatnya diteruskan ke Pimpinan untuk mendapatkan Petunjuk” pungkasnya (KM01)
