HUKUM & KRIMINAL

Kasus Dugaan Korupsi Perla Jerol dan Jembatan Marbali Dobo, Naik Tahap Penyidikan

Proses Gelar Perkara Dua kasus Korupsi di Polres Aru, Rabu (13/3/2024)

AMBON, KM– Kepolisian resort (Polres) aru gelar perkara dugaan korupsi pekerjaan pembangunan pelabuhan Pelra Jerol Tahun 2019 dinas Perhubungan dan proyek pekerjaan jembatan marbali ruas tugu (dobo-durjela) Tahun anggaran 2022 Dinas PUPR setempat.

Gelar perkara yang dimpimpin kapolres kepualauan Aru AKBP Dwi Bachtiar Rivai itu, kasus tersebut ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Hal ini disampaikan, Kasi Humas IPDA Andri Setiawan, yang menyampaikan dua kasus itu resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan usai dilakukan gelar perkara pada rabu 13 Maret 2024 kemarin.

“Dari hasil paparan pamateri PS Tipidkor, dua kasus tersebut akhirnya ditingkatkan dari tahap penyeledikan ke tahap penyidikan” ungkap, Kasi Humas, IPDA Andri Setiawan dalam pres rilisnya, Kamis kemarin

Andri melanjutkan, gelar perkara tersebut  susuai rekomendasi pimpinan. Tim penyidik  melengkapi bukti-bukti dan administrasi penyidikan.

“Untuk pelabuhan Jarol, masih menunggu laporan AI dari APIP Kepulauan Aru. Jika sudah maka akan dilakukan gelar perkara kembali akhir maret 2024” ujarnya

Sementara, ruas tugu (Dobo-Durjela) dari hasil audit rutin BPK RI Perwakilan Maluku terdapat temuan. Jadi, merekomendasikan kepada Pemda setempat untuk segera melakukan pengembalian dengan batas waktu 60 hari ke depan untuk tindaklanjut perkara. Cetusnya

Laporan Masyarakat

Sebelumnya kasus tersebut telah dilidik sejak 11 agustus 2023 lalu berdasar laporan masyarakat. Selanjutnya Penyidik memeriksa 10 orang saksi termasuk ahli.

Dari hasil penyelidikan ditemukan adanya indikasi kerugian keuangan negara. Proyek pekerjaan pembangunan pelabuhan rakyat Jerol milik Dinas perhubungan (Dishub) itu dikerjakan oleh PT MJP dengan nilai kontrak, sebesar Rp8.152.487.486.

Sementara untuk pada proyek milik Dinas PUPR yang dikerjakan CV. AP dengan nilai kontrak sebesar Rp8.119.972.022.

Dijelaskan, hasil penyelidikan, kontrak proyek pembangunan Pelabuhan Rakyat Jerol pada Dishub Kabupaten Kepulauan Aru tahun anggaran 2019 yang dikerjakan PT. MJP pada 17 Juli 2019, dan waktu penyelesaian pekerjaan selama 120 hari kalender, sehingga sudah harus selesai pada 7 November 2019.

Sementara proyek Penggantian Jembatan Marbali Ruas Jalan Tugu (Dobo-Durjela) pada Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Aru tahun anggaran 2022, dikerjakan CV. AP pada 4 Juli 2022. Waktu penyelesaian pekerjaan selama 180 hari kalender, sehingga sudah harus selesai pada 30 Desember 2022.

“Faktanya, terdapat adendum waktu pekerjaan yang dilakukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Namun, pekerjaan belum juga terselesaikan. Sehingga, dimungkinkan terdapat penyimpangan perbuatan melawan hukum dalam dua pekerjaan tersebut,” jelas Andri

Dikatakan laporan hasil perhitungan ahli pada pekerjaan Pembangunan Pelabuhan Rakyat Jerol, terdapat pembayaran yang dilakukan, akan tetapi fisik pekerjaan di lapangan tidak ada.

Sehingga ahli fisik menghitung progres pekerjaan di lapangan nol persen, sedangkan anggaran yang dicairkan 50 persen.

Selain itu, laporan hasil perhitungan ahli pada pekerjaan Penggantian Jembatan Marbali Ruas Jalan Tugu Dobo-Durjela, terdapat pembayaran yang melebihi hasil pekerjaan di lapangan yang telah dibayarkan 79 persen sedangkan hasil perhitungan fisik 52,53 persen. (KM01)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

To Top