AMBON, KM– Penyidik krimsus polres kepualuan Aru resmi menetapkan empat tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan Dana Covid-19 tahun anggaran 2020 pada dinas perimdustrian dan Perdagangan (Disperidag)
Empat terangka itu masing-masing kepala dinas perindag selaku kuasa pengguna anggaran berinisial ALOT, CK selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), RG selaku Direktur CV. RI dan DP selaku Sub Kontraktor CV. RI
“Penetapan empat tersangka ini dilakukan setalah gelar perkara pada hari Rabu 13 maret 2024 kemarin setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup terkait dugaan korupsi dimaksud” Ungkap, Kasie Humas IPDA Andre Setiawan dalam pers rilisnya Kamis (14/3/2024)
Selanjutnya, kata Andre, penyidik akan menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi dan empat tersangka itu untuk diperiksa. Guna melengkapi berkas perkar di tahap penyidikan.
“Pastinya penyidik secepatnya merampungkan seluruh proses, sehingga penanganan kasusnya juga bisa segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk ditindaklanjuti ke persidangan,” cetusnya
Andre menjelaskan tahun 2020 Disperindag Kepulauan Aru meminta anggaran pengadaan darurat Covid-19 sebesar Rp2.613.000.000. Mirisnya, pengajuan tersebut tidak melalui kajian dan identifikasi, sehingga proses pengadaan barang yang dihadirkan tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
“Akibat perbuatan ke-empat tersangka itulah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp613.500.000, sebagaimana hasil audit Perwakilan BPKP Provinsi Maluku yang diterima Penyidik Polres Kepulauan Aru,”pungkasnya (KM01)
