AMBON,KM– Diduga untuk membuat laporan pertanggungjawaban palsu penanaman mangrove. Pemerintah desa Abat, Kecamatan Wuarlabobar, kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) menggunakan lahan milik warga sebagai dekumentasi.
Dokumentasi tersebut diambil dari lahan mangrove seluas 100 meter persegi milik Donatus Irikei sebagai bahan laporan pemetintah desa setempat.
Praktek kotor itu diakui Donatus Irikei selaku pemilik lahan, yang mengaku kesal dengan tindakan sepihak pemerintah desa Abat tanpa ada koordinasi dan pemberitahuan terlebih dahulu.
“Kelompok kerja mangrove yang dibentuk tidak terealidasi. Sehingga mereka gunakan lahan saya untuk dekumetasi laporan pertanggungjawaban” ungkap, Donatus Irikei kepada Kilasmaluku,id, Kamis (15/2)
Selain itu, Pemerintah Desa Abat juga merampas dan mengambil lahan mangrove milik Donatus Irikei sebagai bahan laporan untuk memuluskan praktek-praktek kerja kotor.
Kelompok mangrove yang dibentuk desa Abat tidak berhasil untuk menanam mangrove. Pada akhirnya Pemdes Abad mendokumentasikan lahan mangrove milik Donatus untuk laporan tahun 2019-2020.
“Perbuatan keji yang dilakukan pemerintah desa sangat merugikan saya Donatus. Sampai saat ini pun tidak ada pemberitahuan serta ijin apapun kepada saya selaku pemilik lahan” cetusnya (KM01)
