AMBON, KM– Penyidik Polres Pulau Buru resmi menghentikan penyidikan perkara dugaan pelanggaran pemilu oleh dua caleg DPRD Kabupaten buru. Polisi berdalih, masa waktu penanganan perkara itu kadaluarsa.
Hal itu tertuang dalam surat penghentian penyidikan dengan nomor B/51/I/RES/1.24/2024/Satreskrim tertanggal 24 januari 2024 yang ditandatangani Kasatreskrim polres pulau buru Aditya Bambang Sundawa yang ditujukan kepada Kepala kejaksaan Negeri Buru.
Surat penghentian penyidikan itu untuk dua orang calon anggota DPRD fraksi partai golongan karya (Golkar) masing-masing M Rum Soplestuny dan Taher Fua yang merupakan Tim Kampanye Daerah (TKD) calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02 Prabowo-Gibran.
Keduanya diduga melakukan pelanggaran pemilu dengan melaksanakan kampanye di sekolah dasar (SD) Alhilal 1 Namlea, Kecamatan Namlea, Kabupaten Buru pada hari selasa tanggal 28 november 2023 lalu.
Dikutip dari isi surat tersebut, pengehentian penyidikan perkara itu berdasar pada “pasal 521 jo pasal 280 ayat (1) huruf h undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum, jo pasal 72 ayat (1) huruf h, ayat (1a) peraturan komisi pemilihan umum nomor 20 tahun 2023 tentang perubahan atas peraturan pemilihan umum nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye pemilihan umum,
Selanjutnya, 493 jo pasal 280 ayat (2) huruf f dan huruf k undang-undang nomor 7 tahun 2017 jo pasal 72 ayat (1) huruf h, ayat (1a), ayat (4) huruf f dan huruf k peraturan komisi pemilihan umum nomor 20 tahun 2023 tentang perubahan atas peraturan komisi pemilihan umum nomor 15 tahun tentang kampanye pemilihan umum”. Demikian kutipan surat tersebut yang diterima media ini Selasa (30/1/2024)
Hingga berita ini dipublis, pihak kepolisian polres pulau buru melalui Humas Djamaludin dan Bawaslu kabupaten buru Fatni Haris Thalib, saat dikonfirmasi media ini melalui saluran telepon dan pesan singgkat WhastApp untuk dimintai tanggapan sama sekali tidak merespon.
Diberitakan sebelumnya terdapat, tiga calon legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten buru terjerat masalah hukum. Namun, dua diantaranya yang diduga menyelenggarakan kampanye di salah satu sekolah dasar di desa Namlea.
Ketiga caleg tersebut masing-masing M.Rum Soplestunny yang merupakan ketua DPRD aktif fraksi partai Golongan Karya (Golkar) Taher Fua yang juga dari fraksi golkar dan Abubakar Karepesina yang merupakan kader partai Gelora.
Kasus ketiga caleg DPRD itu ditangani pihak Gakkumdu reskrim polres pulau buru dan telah dilimpahkan ke penuntut umum kejaksaan negeri buru. Namun berkas perkara oleh pihak kejaksaan dikembalikan ke penyidik dikarenakan berkas tersebut belum lengkap atau P19.
Tiga caleg DPRD buru itu ditetapkan tersangka oleh reskrim polres pulau buru berdasarkan surat ketetapan, nomor : S. Tap/ 03/ I/ RES.1.24/ 2024/ Reskrim atas dugaan pelanggaran pemilu.(KM01)
