AMBON,KM– Ratusan pedagang, yang mendiami ruko di area pasar mardika menggelar aksi demonstrasi. Mereka tidak setuju dengan rencana pemerintah provinsi menggusur ruko dan tempat tinggal mereka
Demonstrasi tersebut berlangsung sekitar di kawasan Pasar Mardika, Kecamatan Sirmau, Kota Ambon. Senin (8/1/2024) srkitar pukul 9.00 WIT
Benny Adam salah satu peserta aksi mengatakan, ada sebanyak 260 pemilik ruko yang akan digusur secara paksa oleh pemerintah provinsi jika tidak membayar retribusi kepada Pemprov.
“Alasannya, karena kita tidak membayar retribusi kepada pemerintah provinsi, tetapi nyata-nyatanya retribusi kami mau bayar tapi harus sesuai dengan nominal yang dikeluarkan oleh Pemda,” jelas Adam.
Lebih lanjut disampaikan, sesui harga yang ditetapkan oleh Bumi Perkasa Timur (BPT) dengan menargetkan harga sebesar Rp 100 juta. Sementara dari Pemerintah Provinsi senilai RP. 22 juta setahun.
“Jadi, kami melakukan aksi penolakan ini, sebab kami semua tidak mau menerima kehadiran BPT di sini”, ujarnya
Dikatakan, aksi demostrasi ini merupakan aksi spontanitas dari masyarakat penghuni ruko Mardika yang mentuntut agar masalah ini diselesaikan secara baik. Dan tidak ada paksaan.
“Sebab, kami diancam dengan cara menutupi atau mengosongkan Ruko dan bangunan kami” kesalnya
Adam menambahkan, siapapun mereka yang akan memimpin. Agar lebih memperhatikan nasib para pedagang.
“Kami bukan penduduk ilegal, kami pembayar pajak terbesar di Kota Ambon. Jadi tolong sampaikan oleh Pak Walikoto tentang semua ini” pungkasnya (KM02).
