AMBON, KM– Jaksa Penuntut Umum (JPU) Endang Anakoda, menuntut Abdi Aprizal Toisuta dengan pidana selama 6 tahun penjara kasus dugaan penganiaan yang menyebabkan matinya orang lain.
Tuntutan terhadap anak ketua DPRD kota, Ely Toisuta itu dibacakan dalam persidangan yang dimpimpin hakim katua Haris Tewa, di Pengadilan negeri Ambon, Rabu (3/1/2024)
Jaksa menilai, Abdi Toisuta terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 351 ayat (3) KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang lain.
“Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama 6 tahun penjara” ujar, JPU Endang Anakoda
Menurut Jaksa, perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain serta luka mendalam bagi keluarga korban.
Meski begitu, Abdi Toisuta selama persidangan berlaku sopan dan mengakui kesalahan.
Usai mendengar tuntutan jaksa, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda medengar pembelaan terdakwa (KM01)
