AMBON, KM– Ketua Pukat Seram, Fahril A.S mempertanyakan Dana Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ruang lingkup pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tengah yang hingga kini belum terbayarkan.
Pasalnya, sebanyak 8.034 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengeluhkan dana TPP selama tiga bulan yang tak kunjung dicairkan pemerintah daerah setempat. Terakhir, mereka yang hendak merayakan Natal 25 Desember 2023 berharap TPP bisa dicairkan lebih awal, tetapi harapan itu pupus.
“Hingga detik ini, mereka harus merayakan Natal dengan gaji secukupnya plus dengan jalanan kota yang mulai gelap karena padamnya penerangan jalan sudah hampir setahun tak mampu diperbaiki oleh Pemda dan kemungkinan hingga akhir tahun 2023 TPP tak akan kelihatan batang hidungnya”Tulis Ketua Pukat Seram, Fahri dalam Press rilisnya, kepada Kilasmaluku.id Rabu (27/12/2023).
Menurutnya, jika, seluruh syarat pembayaran TPP sudah dipenuhi pegawai dan selama 3 bulan tidak juga ada pencairan TPP padahal beban pembiayaan itu ada pada APBD. Maka, kemungkinan hanya ada satu sebab;
yaitu kemampuan keuangan daerah tidak cukup untuk lakukan pembayaran dan itu bisa terjadi karena dana TPP telah dialokasikan untuk kegiatan lain dan terjadi penundaan. Lalu, ditutupi dengan berbagai alasan teknis mulai dari alasan defisit hingga menambah-nambah syarat pembayaran TPP yang tidak tercantum dalam Perbup, Permendagri dan PP nomor 12 tahun 2019.
Lain soalnya bila TPP tidak dibayar karena tidak disiplinnya pegawai. Misalnya karena pegawai bolos selama 1 bulan atau terjadi pemotongan karena bolos kurang dari sebulan atau terlambat masuk dengan alasan yang tidak jelas.
“Sesuai pengamatan dan pengalaman kami, terjadinya penundaan pembayaran hak ASN itu hanya dua, kalo bukan karena kas kosong berarti dananya ada tapi sudah terpakai untuk kegiatan lain. Lalu dicari cara dengan beragam alasan supaya pegawai tidak ribut” ucapnya
Padahal lanjut Fahri, setelah melakukan kewajiban mereka sebagai abdi negara dengan disiplin dan memperhatikan kinerja dan produktifitas. Negara wajib memberikan haknya sebagaimana yang telah diatur dalam PP dan Perbup yang menjadi dasar pembayaran TPP.
Selain itu, Tambahan penghasilan pegawai (TPP) diadakan untuk memacu disiplin pegawai, meningkatkan produktifitas kerja, pelayanan publik dan kesejahteraan pegawai. Jika haknya tidak dibayar itu, artinya ada kewajiban yang dilalaikan.
“Artinya kesejahteraan pegawai itu hendak dipasung dengan syarat Syarat yang inprosedural. Hanya pegawai yang punya kemampuan membedakan mana hak dan mana kewajiban dan karena kesejahteraan pegawai juga berkorelasi dengan kualitas pelayanan publik, maka hak saya, Anda dan kita semua masyarakat untuk mendapat pelayanan publik yang baik, memuaskan dan efektif pasti terganggu” jelasnya menambahkan.
Selaku pimpinan LSM yang bergerak dalam menepik isu sosial dan korupsi Fahri, mengingatkan Pemerintah Daerah supaya kembali on the track, kembali ke jalan yang benar. Jalan yang bebas intervensi politik dan tekanan sebelum segala sesuatunya menjadi blunder yang lebih besar.
“Saya sarankan kepada TAPD supaya gelar konpress lalu jelaskan kepada pegawai apa alasan penundaan pembayaran TPP, kemena dananya dan kapan bisa direalisasikan” cetusnya
Fahri menambahkan, pengelolaan birokrasi jangan terlalu bernuansa feodal ABS yang akibatnya segala sesuatu hanya bisa dikeluhkan dibelakang. Tetapi di depan tunduk membungkuk layaknya jongos menanti arahan paduka. Berdasar pada fakta yang begitu terang semacam ini tak ada satu pun media lokal yang mengupasnya. Cari saja kalo tak percaya. Pungkasnya (KM01)
