AMBON, KM– Tim gabungan pos terpadu TNI-Polri berhasil mengamankan 60 Liter Minuman Keras (Miras) tradisional jenis Sopi saat tiba di Pelabuhan penyebrangan Waipirit, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Sabtu (23/12/2023) pagi tadi.
Dari hasil razia itu, petugas menemukan satu karung yang terisi minuman keras (miras) tradisional. Miras tersebut rencannya dibawah menggunakan kapal penyeberangan untuk dijual di Kota Ambon.
Kepala Pos Terpadu Pengamanan Nataru Pelabuhan Waipirit, Iptu Irsan mengatakan, razia ini dilakukan sesuai dengan prosedur pimpinan terkait pengamanan Nataru. Pihaknya rutin melakukan sweeping penumpang angkutan umum yang dicurigai membawa miras tradisional.
“Tim gabungan pos terpadu berhasil menyita 60 liter miras tradisional yang datang dari berbagai Desa di Pulau Seram, dengan menggunakan Mobil jurusan Masohi, Waesala, Taniwel, dan Piru Kabupaten Seram Bagian Barat”, ujarnya
Dijelaskan, puluhan liter miras yang disita oleh petugas tim terpadu itu, hendak dibawah penumpang ke Kota Ambon untuk dijual. Miras jenis sopi ini apabila dikonsumsi akan menimbulkan kegaduhan.
Lanjut Iran, untuk mengantisipasi hala itu, kita lakukan pemeriksaan setiap hari dengan melibatkan TNI-Polri, agar memberi rasa aman bagi masyarakat serta lebih mempercepat tindakan gangguan kamtibmas pada saat menjelang malam Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
“Selain pemeriksaan di sejumlah mobil, petugas pos pengamanan Nataru juga melakukan patroli di pelabuhan guna memberi rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang menggunakan jasa ASDP saat liburan Nataru di Kabupaten Seram Bagian Barat”, jelasnya (KM02).
