KILAS UTAMA

Pemkab SBT Ajukan 5 Ranperda,Dorong Penguatan Ekonomi BUMD

 

KILASMALUKU.ID, BULA,AE—Pemerintah kabupaten Seram Bahian Timur(SBT) mengusulkan 5 (lima) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pada Rapat Paripurna ke-2 Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2026, yang berlangsung di ruang rapat Paripurna DPRD setempat, Bula, Senin (9/2/2026) malam.

Rapat paripurna tersebut dihadiri pimpinan dan anggota DPRD, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah, pimpinan OPD, pimpinan instansi vertikal, serta insan pers.

Wakil Bupati SBT, M.Miftah Thoha R Wattimena menyampaikan, bahwa pengajuan lima Ranperda merupakan bentuk komitmen Pemerintah daerah dalam memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendorong penguatan ekonomi daerah melalui penataan kelembagaan dan optimalisasi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Adapun lima Ranperda usulan Pemkab SBT diantaranya Yakni,Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusda Mitra Karya menjadi Perseroda Serambi Timur Maluku.Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyertaan Modal kepada Perseroda Serambi Timur Maluku. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusda Air Minum Mitra Karya menjadi Perumda Way Nusa.Rancangan Peraturan Daerah tentang Inklusi Modal untuk Pemerintah Daerah Way Nusa,”ungkap Wattimena.

Wattimena juga menjelaskan, penataan perangkat daerah dilakukan untuk menyesuaikan struktur kelembagaan dengan dinamika regulasi nasional dan kebutuhan daerah, sementara transformasi BUMD diarahkan agar dikelola lebih profesional, transparan, dan berdaya saing guna meningkatkan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah.

“Saya berharap kelima Ranperda tersebut dapat dibahas secara konstruktif bersama DPRD hingga ditetapkan menjadi Peraturan Daerah demi terwujudnya pemerintahan yang efektif, pelayanan publik yang berkualitas, serta kesejahteraan masyarakat Seram Bagian Timur,”imbuhnya.

Sementara, ketua DPRD SBT Risman Sibualamo mengatakan, selain lima Ranperda tersebut, pada 2025 lalu DPRD juga menginisiasi pembentukan dua Ranperda yakni Ranperda tentang pengembangan ekonomi kreatif. Juga Ranperda tentang tanggungjawab sosial dan lingkungan perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR).

“Dengan berpedoman pada ketentuan tata tertib DPRD SBT, maka penyempaian penjelasan bupati dan penjelasan Bapemperda merupakan pembicaraan tingkat pertama dalam pembahasan Ranperda ini,”ujarnya.

Sibualamo menekankan Pemda, khususnya pimpinan OPD terkait yang ditugaskan untuk melakukan pembahasan bersama DPRD, agar proaktif dalam menghadiri setiap rapat pembahasan dengan DPRD.
“Sehingga tujuh Ranperda ini secepatnya dapat disetujui bersama dan ditetapkan menjadi Perda pada masa persidangan ini,”tuturnya.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

To Top