RAGAM

“Outsourcing” Guru Bentuk Penghianatan oleh Negara

Lukman Papalia, Mahasiswa Magister Universitas Pamulang Jakarta

Oleh: (Lukman Papalia, Mahasiswa Magister Universitas Pamulang Jakarta)

AMNON,Kilasmaluku.id– Kebijakan Pemerintah Kota Ambon yang berwacana mengalihkan guru honorer yang tidak terakomodasi dalam skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ke dalam sistem outsourcing layak dipersoalkan secara serius.

Guru tidak dapat diposisikan semata-mata sebagai tenaga kerja administratif yang tunduk pada logika pasar dan efisiensi birokrasi. Dalam konteks pembangunan nasional, guru merupakan aktor strategis dalam pembentukan dan penguatan sumber daya manusia, sehingga status dan perlindungan terhadap profesi ini seharusnya menjadi prioritas kebijakan publik.

Selama bertahun-tahun, guru honorer telah menjalankan fungsi pendidikan di sekolah-sekolah negeri dengan kondisi kesejahteraan yang jauh dari memadai serta ketidakpastian status kepegawaian. Meskipun demikian, mereka tetap memikul tanggung jawab pedagogis dan sosial yang besar dalam proses mencerdaskan kehidupan bangsa.

Ketika keterbatasan formasi PPPK menyebabkan sebagian dari mereka tidak terserap, negara melalui pemerintah daerah semestinya menghadirkan solusi yang berkeadilan dan berorientasi pada perlindungan hak, bukan justru mendorong skema outsourcing yang semakin meminggirkan posisi guru sebagai pendidik profesional.

Dari perspektif kebijakan publik, outsourcing bukanlah jawaban atas persoalan struktural dalam tata kelola pendidikan dan manajemen kepegawaian. Pendekatan ini justru mencerminkan cara pandang jangka pendek yang berpotensi menciptakan instabilitas dalam sistem pendidikan.

Guru yang berada dalam skema outsourcing akan bekerja di bawah tekanan kontrak jangka pendek, tingkat upah yang rendah, serta minim jaminan sosial. Kondisi tersebut berisiko menurunkan kualitas pengajaran, mengganggu iklim akademik sekolah, dan pada akhirnya berdampak pada proses belajar peserta didik.

Pemerintah Kota Ambon seharusnya mengambil posisi advokatif dengan memperjuangkan nasib guru honorer kepada pemerintah pusat, khususnya terkait penambahan formasi dan skema afirmatif yang lebih adil. Mengalihkan tanggung jawab melalui mekanisme outsourcing justru menunjukkan pelemahan komitmen negara dalam menjamin hak-hak dasar pendidik.

Apabila pendidikan benar-benar ditempatkan sebagai sektor prioritas, maka kebijakan yang diambil harus mencerminkan penghormatan terhadap martabat dan profesionalitas guru. Guru membutuhkan kepastian status dan kesejahteraan yang layak, bukan ketidakpastian yang dilegitimasi melalui kebijakan administratif. (**)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

To Top