RAGAM

Karantina Maluku Serahkan Media Pembawa Satwa Dilindungi kepada BKSDA

AMBON,Kilasmaluku.id– Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Maluku melaksanakan kegiatan serah terima media pembawa hasil penahanan karantina berupa 12 butir telur burung maleo dan 8 buah tanduk rusa kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku.

Kegiatan ini dilaksanakan pada Rabu (3/2/2026) bertempat di Kantor BKHIT Maluku, Kate-Kate, Ambon, sebagai tindak lanjut pengawasan lalu lintas komoditas yang dilindungi.

Penyerahan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi Karantina dalam melakukan pengawasan, pemeriksaan, penahanan, serta penindakan terhadap media pembawa hewan dan bagian-bagiannya yang dilarang atau dibatasi peredarannya.

Kepala BKHIT Maluku, Willy Indra Yunan, S.P., menyampaikan bahwa telur burung maleo sebelumnya terdeteksi akan dilalulintaskan melalui kargo Bandara Pattimura Ambon tanpa dilengkapi dokumen persyaratan karantina, sedangkan tanduk rusa berasal dari hasil sitaan petugas keamanan bandara. Atas temuan tersebut, petugas karantina segera melakukan tindakan penahanan sesuai prosedur.

“Setiap media pembawa yang tidak memenuhi ketentuan akan ditindak sesuai peraturan. Selanjutnya kami berkoordinasi dan menyerahkan kepada BKSDA sebagai instansi teknis yang berwenang dalam pengelolaan satwa liar dilindungi,” ujar Willy.

Ia menambahkan, rusa dan burung maleo (Macrocephalon maleo) merupakan satwa yang dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999, serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018.

Dari aspek perkarantinaan, pengawasan terhadap media pembawa tersebut juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, yang memberikan mandat kepada Karantina untuk menjaga wilayah Indonesia dari ancaman hama penyakit sekaligus mendukung pelestarian sumber daya hayati.

Melalui sinergi antara Karantina, BKSDA, dan aparat penegak hukum, diharapkan upaya pencegahan peredaran ilegal satwa liar di wilayah Maluku dapat dilaksanakan secara efektif dan berkelanjutan.

BKHIT Maluku juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga kelestarian lingkungan dengan tidak menangkap, menyimpan, memperdagangkan, maupun melalulintaskan satwa dilindungi beserta bagian-bagiannya tanpa izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (**)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

To Top