HUKUM & KRIMINAL

Jonas Batlayeri Bongkar Keterlibatan Petrus Fatlolon Terkait Dugaan Korupsi PT. Tanimbar Energi

AMBON,Kilasmaluku.id– Fakta mengejutkan kembali terjadi di ruang persidangan, saat mantan kepala BPKAD Jonas Batlayeri, memberikan keterangan saksinya terkait dugaan korupsi penggunaan anggaran Penyertaan Modal PT Tanimbar Energi Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) Tahun Anggaran 2020–2022.

Persidangan yang digelar Jumat (27/2/2026) di pengadilan negeri ambon, Jonas Batlayeri, beberkan keterlibatan mantan Bupati KKT Petrus Fatlolon selaku pemegang saham BUMD PT Tanimbar Energi dan kepala daerah.

Dihadapan Majelis Hakim, saksi menerangkan bahwa pengetahuan, pemahaman, serta persetujuan atas pencairan dana penyertaan modal kepada PT Tanimbar Energi pada prinsipnya berada atas perintah Bupati Petrus Fatlolon selaku Kepala Daerah sekaligus pemegang saham BUMD PT Tanimbar Energi.

Menurut saksi, setiap kebijakan strategis terkait penganggaran maupun pencairan dana penyertaan modal dilaksanakan berdasarkan arahan langsung Bupati. Selanjutnya Bupati Petrus Fatlolon telah mengetahui penggunaan dana oleh PT Tanimbar Energi, termasuk pembayaran gaji pegawai.

Hal tersebut diketahui dalam suatu pertemuan yang dihadiri oleh Bupati, Jonas Batlayeri, serta jajaran Direksi PT Tanimbar Energi. Dalam pertemuan tersebut disampaikan bahwa perusahaan memiliki kewajiban utang dari tahun sebelumnya yang digunakan untuk pembayaran gaji.

Atas kondisi tersebut, Bupati disebut memerintahkan agar pencairan anggaran diprioritaskan kepada PT Tanimbar Energi secara keseluruhan.

Lebih lanjut saksi menjelaskan bahwa dalam proses penganggaran, Bupati selaku Kepala Daerah menyetujui dan menandatangani dokumen KUA-PPAS serta RAPBD yang memuat pagu indikatif penyertaan modal bagi PT Tanimbar Energi.

Menurut saksi, sebelum diajukan kepada DPRD, RAPBD merupakan bentuk persetujuan pemerintah daerah yang diwakili oleh Bupati atas jumlah dan rincian anggaran yang telah dibahas bersama seluruh SKPD melalui tahapan perencanaan dan pembahasan internal.

Dengan demikian, seluruh tahapan penyusunan RAPBD tersebut diketahui dan disetujui oleh Bupati sebelum dibahas bersama DPRD.

Saksi juga menerangkan bahwa Bupati selaku pemegang saham telah mengetahui bahwa dokumen utama yang lazimnya menyertai permohonan penyertaan modal, seperti rencana bisnis (business plan), analisa investasi, maupun analisa kelayakan investasi, tidak disertakan dalam proses penganggaran maupun pencairan dana.

Meskipun demikian, permohonan anggaran dan pencairan tetap disetujui. Tak hanya itu, tahun 2022, terdapat rapat yang dihadiri oleh Bupati, Direktur Utama, Direktur Keuangan, Direktur Operasional PT Tanimbar Energi, serta pejabat terkait lainnya.

Dalam rapat tersebut, saksi menyampaikan bahwa anggaran penyertaan modal sebesar Rp1.000.000.000,- pada prinsipnya dialokasikan untuk tiga BUMD, sehingga masing-masing memperoleh sekitar Rp333.333.333

Namun demikian, karena dalam rapat tersebut Direktur PT Tanimbar Energi menyampaikan bahwa perusahaan memiliki utang dari tahun sebelumnya yang digunakan untuk pembayaran gaji dan apabila hanya menerima Rp333.333.333,- dana tersebut tidak mencukupi, maka Bupati secara langsung memerintahkan agar dana Rp1.000.000.000,- tersebut dicairkan seluruhnya kepada PT Tanimbar Energi.

Dengan adanya pembahasan tersebut, lanjut saksi Bupati mengetahui bahwa dana penyertaan modal tidak digunakan untuk penguatan permodalan usaha, tetapi juga untuk pembayaran gaji pegawai perusahaan.

Lebih lanjut, BPKAD pernah meminta arahan kepada Bupati terkait pencairan dana penyertaan modal, dan disposisi pencairan pada tahun 2022 diterima melalui Asisten II sebelum diproses lebih lanjut oleh BPKAD.

Menurut saksi, peran Bupati sangat menentukan dalam konteks penganggaran maupun pencairan dana penyertaan modal, baik dalam kapasitasnya sebagai Kepala Daerah maupun sebagai pemegang saham pada PT Tanimbar Energi.(**)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

To Top